BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest Beri Penghargaan ke PT Indonesia TRC Industry

1 week ago 23

Beranda Bisnis BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest Beri Penghargaan ke PT Indonesia TRC Industry

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest, Yusuf Adi Prasetyo, menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan perusahaan, Dept. Head HRGA PT Indonesia TRC Industry, Asep Kurnia Alamsyah. Dalam kesempatan itu, Asep turut didampingi oleh dua stafnya, yakni Kresna Mulyana dan Rani Queen Manurung.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest memberikan piagam penghargaan kepada PT Indonesia TRC Industry atas komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Penghargaan secara simbolis diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest, Yusuf Adi Prasetyo, diterima oleh perwakilan perusahaan, Dept. Head HRGA PT Indonesia TRC Industry, Asep Kurnia Alamsyah. Dalam kesempatan itu, Asep turut didampingi oleh dua stafnya, yakni Kresna Mulyana dan Rani Queen Manurung.

Kegiatan penyerahan penghargaan berlangsung di kawasan pabrik PT Indonesia TRC Industry, Kawasan EJIP, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/9).

Menurut Yusuf, penghargaan diberikan karena sejak dua tahun lalu, PT Indonesia TRC Industry konsisten mendaftarkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Hal ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja, baik di internal maupun masyarakat sekitar.

“Penghargaan kepada PT Indonesia TRC Industry karena perusahaan tersebut konsisten memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dari 2023,” ujar Yusuf.

Dengan adanya apresiasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cifest berharap semakin banyak perusahaan di wilayah Bekasi yang ikut berkontribusi aktif dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat pekerja.

Iuran Terjangkau, Manfaat Maksimal

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah), serta sektor jasa konstruksi. Saat ini terdapat lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah, iuran yang dibebankan tergolong sangat terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program, yaitu JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program JHT dengan menambah iuran mulai Rp20 ribu per bulan.

Dengan iuran yang relatif ringan, manfaat perlindungan yang diberikan cukup lengkap. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga dinyatakan sembuh. Selama masa pemulihan, apabila peserta tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan berikutnya hingga sembuh.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Selain itu, dua anak dari peserta juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.

Proses pendaftaran dan pembayaran iuran pun mudah dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah bekerja sama dengan berbagai kanal layanan, mulai dari aplikasi JMO, situs web bpjsketenagakerjaan.go.id, hingga datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |