Beranda Bekasi BKPSDM: 24 Calon PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi Tak Isi DRH

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, telah melewati proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Proses pengisian DRH ini sampai diperpanjang untuk ketiga kalinya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang tertuang dalam surat Nomor: 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 dan berakhir pada 27 September 2025.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan tidak seluruhnya calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengisi DRH.
BACA JUGA: Diperpanjang Lagi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Catat Ini Jadwalnya
“Ada 24 peserta yang tidak mengisi resume DRH,” ujar Henry saat dihubungi radarbekasi.id pada Rabu (1/10/2025).
Henry, menjelaskan 24 calon PPPK paruh waktu tersebut belum diketahui alasan mereka tidak mengisi DRH, padahal proses ini merupakan salah satu syarat wajib pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Tidak ada alasannya bang,” ungkap Henry.
Tercatat sebelumnya Pemkot Bekasi resmi mengumumkan alokasi kebutuhan seleksi Penerimaan PPPK Paruh Waktu pada Senin, 8 September 2025 lalu, melalui surat bernomor 800.1.2.3/14-Panselda.
Disebutkan dalam pengumuman itu, bahwa jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bekasi sebanyak 3.487, dengan perincian sebagai berikut:
1) Tenaga Guru sejumlah 325.
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 164
3) Tenaga Teknis sejumlah 2.998.
teknis.
Namun, dengan adanya 24 peserta PPPK paruh waktu yang tidak mengisi DRH, maka alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Bekasi berkurang menjadi 3.463.
Lebih jauh Henry menuturkan, proses selanjutnya setelah pengisian DRH adalah menunggu usul penetapan NIP dan verifikasi dari pihak BKN dalam waktu dekat. “Usul penetapan NIP dan sekarang menunggu verifikasi/validasi dari BKN,” pungkas Henry. (cr1)