Bapak Diduga Rudapaksa Anak Tiri Selama Lima Tahun di Cikarang

1 week ago 23

Beranda Cikarang Bapak Diduga Rudapaksa Anak Tiri Selama Lima Tahun di Cikarang

TANYA TERSANGKA: Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, bertanya kepada AS, tersangka kasus dugaan rudapaksa saat ungkap kasus di Kantor Polsek Cikarang Timur, Selasa (30/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga kembali terulang di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang bapak diduga tega melakukan rudapaksa terhadap anak tiri perempuannya yang berusia di bawah umur selama lima tahun.

Kini, terduga pelaku berinisial AS (51) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatannya di rumah mereka di wilayah Cikarang Timur saat istrinya tertidur. Setiap kali beraksi, AS mengancam korban agar menurutinya.

“Mengancam tidak memberikan uang jajan dengan menakut-nakuti korban,” ucap Apri, Selasa (30/9).

BACA JUGA: Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Jatisampurna

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sejak 2020 hingga 19 September 2025. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas IV SD berusia sembilan tahun hingga kini kelas IX SMP berusia 14 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah korban merekam aksi tersangka secara diam-diam menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dijadikan bukti untuk menceritakan kejadian kepada ibu kandungnya.

“Setelah korban menceritakan dan menunjukan video perbuatan cabul tersangka, esok harinya dengan didampingi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur,” tambahnya.

Berbekal laporan korban, hasil visum, dan rekaman video, polisi segera melakukan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS di rumahnya. Diketahui, tersangka telah menikah dengan ibu korban selama sembilan tahun.

BACA JUGA: Pores Metro Bekasi Hati-hati Tangani Dugaan Kekerasan Seksual

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman video, celana pendek hitam, kaos pendek hitam, selimut biru bermotif bendera Amerika, serta dua celana hitam cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |