RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi menuding Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di komandoi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sengaja memperlambat waktu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
“Harusnya sudah mulai pembahasan, kita ingin KUA PPAS itu betul-betul untuk nanti di 2026 itu berpihak kepada arahan Pak Presiden, lebih ke hal dasar. Kita minta ke pimpinan untuk bersurat ke bupati, tapi nggak tahu apa dilambat-lambatin atau seperti apa,” ujar Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, kepada Radar Bekasi, Kamis (9/10).
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pembahasan KUA PPAS seharusnya dilakukan pada Agustus. Namun hingga Oktober 2025, belum ada pembahasan. Surat dari pimpinan DPRD pun belum mendapat tanggapan dari pihak eksekutif.
“Masih keburu, cuma pembahasannya nggak maksimal, ya minimal dua pekan (pembahasan). Kalaupun mau mulai paling Senin (13/10), karena Jumat (10/10) enggak, belum lagi nanti paripurnanya. Kalau sampai pekan depan kita (DPRD) enggak dapat nota pembahasan KUA PPAS, teman-teman Banggar dilematis mana yang mau dicepetin, mana yang mau dilambatin,” ungkapnya.
Saeful menegaskan, KUA PPAS merupakan dasar penyusunan APBD. Saat ini, mayoritas anggota DPRD Kabupaten Bekasi merupakan wajah baru, sehingga perlu waktu melakukan pengkajian terhadap kebutuhan daerah.
“KUA PPAS rohnya, kalau kita mau masukin nggak bisa dadakan. Mohon maaf, teman-teman dewan itu kan duduk dulu baru pendidikan, kalau ASN pendidikan dulu baru duduk, kan ini hal yang berbeda. Artinya, mereka (ASN) sudah jelas, sudah paham semua segala macam, kita kan belum. Kalau kita enggak dikasih waktu mepet, susah juga,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi itu juga menyebut kejadian seperti ini terus berulang.
“Kalau secara detail kenapa mereka (ASN) begitu, saya kurang paham. Tapi yang jelas kami melihatnya memang sengaja dimepetkan, sehingga waktu untuk melakukan pembahasan pun menjadi terbatas, sehingga teman-teman dewan terkait aspirasinya tidak maksimal,” tambah Anggota DPRD dua periode itu.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Najmuddin, menjelaskan bahwa pembahasan KUA PPAS sudah dijadwalkan pada 6–17 Oktober 2025. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Pj Sekda, surat dari eksekutif diperkirakan masuk paling lambat Jumat (10/10) atau Senin (13/10).
“Paling lambat bangat Senin (13/10). Karena rekan-rekan anggota DPRD minta sekalian Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA DPA) yang real. Kalau hanya pembahasan global takutnya nggak lengkap,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai aturan Permendagri yang menyebut pembahasan seharusnya dimulai sejak Agustus, Camat Tambun Utara ini tidak menampik bahwa idealnya memang demikian.
“Sebenarnya tidak ada istilah keterlambatan, karena idealnya seperti itu, sebenarnya sudah ada RKA DPA-nya. Kan posisinya dari Renja, secara globalnya sudah tahu semua. Kalau KUA PPAS harus secara detail dibahas, ini mungkin yang belum disiapkan oleh rekan-rekan eksekutif. Biasanya rekan-rekan dewan penginnya yang detail, mudah-mudahan pekan depan sudah ada dari semua SKPD yang detail itu, pembahasannya juga enak,” katanya.
Najmuddin menegaskan, penyusunan RKA DPA melibatkan banyak pihak, mulai dari OPD, kecamatan, kelurahan, hingga puskesmas.
“Bukan memperlambat, kan RKA DPA itu banyak OPD, kecamatan, kelurahan, puskesmas, kemudian dinas-dinas yang ada itu harus semua dibahas. Nyusun RKA DPA enggak spesifikasi yang kita bayangkan. Menurut saya masih ideal, kecuali kalau sudah mepet akhir tahun, ini kan masih Oktober, masih bisa dikejar,” sambungnya.(pra)