Ayah Penyanyi Farel Prayoga Ditangkap Polisi Kasus Judi Online, Ini Hukuman yang Diterima

4 days ago 18

Beranda Entertainment Ayah Penyanyi Farel Prayoga Ditangkap Polisi Kasus Judi Online, Ini Hukuman yang Diterima

Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto divonis 4 bulan penjara atas kasus judi online. Foto: (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Banyuwangi. Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik populer Farel Prayoga, resmi divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (7/10).

Dilansir dari Radar Banyuwangi (Jawa Pos Group) pada Rabu (8/10/2025), pria asal Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi itu dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus judi online (judol).

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Joko dengan hukuman tujuh bulan penjara sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Terdakwa terbukti telah melakukan perjudian, sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian,”  tegas hakim ketua PN Banyuwangi, Kurniawati, dalam persidangan.

Hakim juga memberikan waktu kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“JPU dan terdakwa kita berikan waktu satu pekan untuk menerima atau banding,” tambah Kurniawati.

Menanggapi putusan itu, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Denny Sumargo Temui Korban Kasus Nadya Almira, Siap Galang Donasi untuk Pengobatan

“Kita putuskan masih pikir-pikir, karena masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap,” ujarnya kepada media.

Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap Joko di rumahnya di Desa Kepundungan. Ia kedapatan bermain judi online jenis mahyong melalui sebuah situs daring.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa handphone pribadi dan deposit uang tunai sebesar Rp 38 ribu yang digunakan Joko untuk bermain.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Joko mulai aktif bermain judi online sejak Mei 2025. Ia mendaftar menggunakan situs 456win, salah satu platform ilegal yang belakangan marak di Indonesia.

Kasus yang menjerat ayah penyanyi muda Farel Prayoga ini menambah panjang daftar kasus perjudian online yang ditindak aparat di berbagai daerah. Pemerintah sendiri tengah gencar melakukan pemberantasan praktik judol, yang kini dianggap sebagai ancaman sosial dan ekonomi bagi masyarakat.(ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |