Warga Protes Larangan Penggunaan Halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung untuk Hajatan, Lurah Cabut Surat Edaran

20 hours ago 11

Beranda Berita Utama Warga Protes Larangan Penggunaan Halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung untuk Hajatan, Lurah Cabut Surat Edaran

PROTES: Warga membentangkan poster dan spanduk berisikan protes terhadap kebijakan yang melarang pemakaian halaman kantor untuk pesta.FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Larangan  penggunaan halaman kantor kelurahan untuk hajatan memicu gejolak di Teluk Pucung. Warga protes keras, bahkan mengancam menolak bayar pajak, setelah satu-satunya lahan murah untuk pesta pernikahan tiba-tiba ditutup pemerintah setempat.

Puluhan warga bersama pengurus lingkungan mendatangi Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Selasa (7/4), menuntut pencabutan surat edaran yang melarang pemakaian halaman kantor untuk pesta.

Kebijakan itu dinilai memberatkan, terutama bagi warga kampung yang tak memiliki fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) memadai.

Sedikitnya lima RW di wilayah tersebut tidak memiliki lahan alternatif. Selama ini, halaman kantor kelurahan menjadi pilihan utama untuk menggelar hajatan dengan biaya terjangkau.

Ketua RT 03 RW 01, Sahrul, menjadi salah satu warga yang terdampak langsung. Ia mengaku kebingungan setelah rencana pesta pernikahannya yang dijadwalkan Jumat (10/4) terancam batal, padahal undangan sudah tersebar.

“Larangan ini mendadak, tinggal hitungan hari. Cari tempat lain juga sulit, di sini memang tidak ada lahan luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini warga menggunakan halaman kelurahan dengan komitmen menjaga kebersihan dan mengembalikan kondisi seperti semula. Namun, surat larangan yang diterima tiga hari sebelumnya membuat warga kelimpungan.

Ketua Forum Komunikasi RW (FKRW) Teluk Pucung, Muhammad Rosyanto, menilai kebijakan tersebut minim sosialisasi dan berpotensi memicu konflik sosial.

“Keputusan seperti ini harusnya dikomunikasikan dulu. Kalau meresahkan warga, harus segera direvisi,” tegasnya.

MEDIASI: Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, bersama unsur aparat setempat duduk berdiskusi bersama warga dan FKRW Teluk Pucung. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

Tekanan warga berbuah hasil. Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, memastikan surat larangan akan dicabut dan warga kembali diperbolehkan menggunakan halaman kantor sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021.

“Permintaan warga sudah jelas, surat edaran akan kami cabut,” katanya usai menemui warga.

Ismail mengakui sebagian wilayahnya memang tidak memiliki fasos-fasum, sehingga halaman kantor kelurahan kerap menjadi solusi. Ia menyebut penerbitan surat tersebut semula untuk kepentingan administrasi.

Pantauan di lokasi, suasana kantor kelurahan tetap berjalan normal. Namun, spanduk tuntutan pencopotan lurah terpasang di sekitar area. Kekecewaan warga juga meluas, bahkan muncul ancaman tidak membayar PBB sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |