Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini 7 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam Beserta Alasannya

14 hours ago 15

Beranda Lifestyle Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini 7 Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam Beserta Alasannya

Ilustrasi pernikahan. Foto: Freepik

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dalam pernikahan Islam, mahar atau mas kawin merupakan hak mutlak istri yang wajib diberikan oleh suami saat akad nikah. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan pemberian mahar dengan penuh kerelaan.

Meski secara prinsip mahar bisa berupa uang, perhiasan, hingga jasa, ternyata tidak semua hal bisa dijadikan mas kawin.

Berdasarkan literatur fikih dan hadis, ada batasan tegas mengenai barang atau syarat yang dilarang dalam mahar. Berikut adalah ulasan lengkapnya:

1. Mahar yang Tidak Bernilai

Syarat utama mahar adalah memiliki manfaat dan nilai. Mahar yang tidak berharga atau tidak memiliki nilai ekonomi maupun manfaat dilarang untuk diberikan. Hal ini bertujuan agar mahar tetap menjadi simbol keseriusan dan penghormatan suami kepada istri.

2. Mahar yang Memberatkan Suami

Islam adalah agama yang memudahkan. Meskipun tidak ada batasan maksimal, mahar yang terlalu tinggi hingga membebani calon suami sangat tidak dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Baca Juga: 5 Shio Ini Bakal Panen Keberuntungan di April 2026, Apakah Shio Kamu Termasuk?

3. Barang atau Harta yang Haram

Kesucian akad nikah harus dibarengi dengan kesucian maharnya. Mahar yang berasal dari barang haram seperti minuman keras, babi, atau harta hasil curian hukumnya tidak sah. Menurut Imam Syafi’i, jika mahar yang diberikan terbukti haram, maka istri berhak menuntut mahar pengganti yang halal.

4. Mahar dalam Kondisi Cacat

Memberikan barang yang rusak atau cacat sebagai mahar juga dilarang. Jika hal ini terjadi, istri memiliki hak untuk meminta harga dari mahar yang cacat tersebut atau meminta mahar mitsli (mahar yang sebanding dengan wanita sederajat di lingkungannya). Meski begitu, mayoritas ulama berpendapat pernikahan tersebut tetap sah.

5. Mahar yang Berlebihan (Gengsi semata)

Segala sesuatu yang berlebihan dipandang makruh dalam Islam. Mahar yang terlalu fantastis hanya demi ajang pamer dianggap dapat mengurangi keberkahan dan menyiratkan kesulitan dalam menempuh hidup baru. Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa mahar terbaik adalah yang paling mudah.

6. Mahar “Titipan” untuk Ayah Mempelai Wanita

Pernikahan bukanlah transaksi jual beli. Dilarang bagi seorang pria menjanjikan mahar namun memberikan syarat tambahan berupa pemberian khusus untuk ayah si wanita di luar hak istri. Rasulullah SAW menegaskan bahwa mahar yang diberikan saat akad sepenuhnya adalah milik sang istri.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Malas dan Kurang Semangat Bekerja Setelah Lebaran

7. Mahar yang Bercampur Urusan Jual Beli

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa mahar tidak boleh dicampuradukkan dengan transaksi bisnis lain yang tidak jelas (seperti upah untuk mencari barang yang hilang).

Jika mahar diberikan dengan syarat-syarat yang tidak sah secara syariat, maka syarat tersebut batal, namun pernikahan tetap sah dan istri berhak mendapatkan mahar yang wajar (mahar mitsli). (MNA)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |