Beranda Berita Utama Warga Jatikarya Tuntut Pencairan Dana Konsinyasi Rp218 Miliar ke Pengadilan Negeri Bekasi
TAGIH HAK: Sejumlah ahli waris Jatikarya menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (17/6). Mereka meminta pencairan dana konsinyasi ganti rugi lahan terdampak proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang masih tertahan di pengadilan. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga Jatikarya selaku ahli waris pemilik lahan kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (17/6). Mereka menuntut pencairan dana konsinyasi ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang hingga kini belum diterima.
Salahsatu ahli waris, Sulaiman Pembela, mengatakan tuntutan yang disampaikan pihaknya tetap sama. Yakni meminta hak para ahli waris segera dibayarkan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tuntutan hari ini, kami para ahli waris tetap pada prinsip yang kami inginkan, yaitu menuntut keadilan agar hak kami segera dibayarkan dan dicairkan. Namun sampai sekarang, Ketua Pengadilan tetap belum memberikan hak ahli waris Jatikarya dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Agung,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, perkara tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sejak 2019 dan bahkan telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan belum dicairkannya dana konsinyasi yang menjadi hak para ahli waris.
“Putusan kami sejak 2019 sudah inkrah. Bahkan dikuatkan lagi oleh putusan Mahkamah Agung. Putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kenapa putusan yang sudah inkrah dan tidak ada masalah lagi belum juga dilaksanakan oleh Pengadilan Bekasi?,” katanya.
Dana konsinyasi yang dipersoalkan merupakan ganti rugi lahan seluas sekitar 4,2 hektare milik ahli waris Jatikarya yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi sejak 2017 dengan nilai sekitar Rp218 miliar.
“Ada sekitar 4,2 hektare tanah ahli waris yang terkena proyek tol. Uang ganti ruginya sudah dititipkan di Pengadilan Bekasi sejak 2017 dengan nilai sekitar Rp218 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecewa Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Warga Jatikarya Blokir Tol Lagi
Sulaiman mengaku kecewa setelah bertemu dengan pihak pengadilan. Menurutnya, selama puluhan tahun para ahli waris terus menunggu kepastian tanpa memperoleh kejelasan terkait pencairan dana tersebut.
“Hasil pertemuan dengan pihak pengadilan menurut saya sangat mengecewakan. Selama 26 tahun ini putusannya sudah nyata-nyata inkrah, tetapi belum juga dilaksanakan,” ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 14 ahli waris yang terkait dengan dana konsinyasi tersebut. Sejumlah ahli waris bahkan disebut telah meninggal dunia sebelum menerima hak yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
“Kami datang ke Pengadilan Bekasi karena kewenangan pencairan konsinyasi ada di pengadilan. Tetapi Pengadilan Bekasi justru menunggu putusan Mahkamah Agung. Kami harus bagaimana jika terus seperti ini? Mau sampai kapan kami mendapatkan keadilan?” tutupnya. (rez)

6 hours ago
12

















































