Pengemudi Ojol Dibegal Penumpang di Cikarang Timur, Satu Pelaku Ditangkap

4 hours ago 9

Beranda Cikarang Pengemudi Ojol Dibegal Penumpang di Cikarang Timur, Satu Pelaku Ditangkap

Barang bukti handphone milik korban. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI  — Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial A menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya, Selasa (16/6) malam. Dalam aksi tersebut, pelaku merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, AKP Arnandha Hadi Pranata, mengatakan peristiwa bermula ketika korban menerima pesanan dengan rute dari Cikarang Selatan menuju Cikarang Timur. Tanpa menaruh curiga, korban mengantar penumpang hingga ke lokasi tujuan.

Setibanya di lokasi tujuan Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, tiba-tiba korban ditodong menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

“Korban diduga diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku, kemudian sepeda motor dan telepon genggam milik korban dirampas,” ucap Arnandha, dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi melalui layanan darurat Call Center Polri 110. Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasilnya, polisi menangkap satu dari dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Terduga pelaku berinisial AM diamankan di Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, pada Rabu (17/6) dini hari.

“Satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas (DPO),” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit Honda Beat milik korban, dua telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

“Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Arnandha menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta merespons cepat setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga, khususnya pengemudi transportasi online, agar lebih waspada saat menerima pesanan pada malam hari atau menuju lokasi yang sepi. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |