Beranda Berita Utama Wali Kota Bekasi Ngantor di RW Mulai 2027, Dewan Dariyanto: Jangan Jadi Gimmick Politik
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berkantor di setiap lingkungan rukun warga (RW) mulai 2027 mendapat sorotan dari DPRD Kota Bekasi. Rencana tersebut ditujukan untuk melihat langsung persoalan warga sekaligus mengecek pemanfaatan program dana Rp100 juta per RW.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menilai kebijakan tersebut memiliki sisi positif dan negatif yang perlu diperhatikan. Menurutnya, keberadaan kepala daerah di tengah masyarakat dapat membuka ruang komunikasi yang lebih dekat.
“Mungkin dari sisi positifnya sebagai kepala daerah beliau lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan juga bisa mendengarkan langsung masalah-masalah yang ada di masyarakat,” ujar Dariyanto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).
Namun, politikus Partai Golkar itu mengingatkan agar wacana tersebut tidak berhenti sebagai gimmick politik tanpa menghasilkan penyelesaian persoalan yang konkret. Menurutnya, Wali Kota tetap memiliki tanggung jawab memikirkan persoalan strategis Kota Bekasi secara lebih luas.
“Nah, saya berharap itu tidak dipolitisasi, gitu. Jadi saya berharap… Tapi kembali lagi, saya menilai positif apa yang beliau niatkan. Namun sekali lagi tadi, jangan terjebak dengan apa namanya gimmick politik, seperti itu,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan Wali Kota di lingkungan RW juga dinilai tidak boleh mengurangi ruang kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Bakal Ngantor di RW Mulai 2027, Ingin Dengarkan Kebutuhan Masyarakat
“Padahal beliau harus memikirkan hal yang jauh lebih besar, seperti itu. Dan kita harapkan juga dengan keberadaan beliau berkantor di Kantor RW tidak mengkerdilkan para ASN yang lainnya, agar mereka bisa bekerja secara tupoksi dan juga bisa memberikan kreativitas dan juga inovatif dari masing-masing ASN yang ada,” tuturnya.
Dariyanto juga menilai pelaksanaan agenda tersebut tidak serta-merta menghilangkan fungsi pengawasan Inspektorat terhadap program pemerintah daerah. Termasuk dalam mengawasi pelaksanaan program Rp100 juta per RW yang menjadi bagian dari kebijakan pembangunan berbasis lingkungan.
“Kalau bicara itu kan ada yang sudah dilaksanakan oleh Inspektorat, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan perencanaan dan juga lainnya,” sambungnya.
Selain itu, Dariyanto mengungkapkan rencana Wali Kota berkantor di setiap RW dikhawatirkan menimbulkan persoalan kesenjangan. Pasalnya Kota Bekasi memiliki sekitar 1.020 RW yang tersebar di seluruh wilayah, sehingga ia mempertanyakan kemungkinan Wali Kota dapat mengunjungi seluruh RW secara merata.
“Kalau kita lihat jumlah RW di Kota Bekasi hampir 1.000, apakah memungkinkan beliau bisa berkantor di seluruh RW tersebut. Dengan membagi secara adil, Jangan nanti ada RW, “Kok Pak Wali enggak ke tempat saya?”, terus nanti ada lagi bicara-bicara nada-nada sumbang lainnya yang menjadi apa namanya, merasa RW yang didiskriminasikan, seperti itu,” cetusnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Dariyanto mengakui kebijakan kepala daerah tetap dapat memberikan manfaat apabila pelaksanaannya benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Ia menilai persoalan utama terletak pada bagaimana aspirasi yang ditemukan di lapangan kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan.
“Kalau kita bicara positifnya, memang artinya beliau bisa mendengarkan secara langsung aspirasi dari masyarakat. Dan tentunya kita harapkan juga aspirasi itu tentunya bisa diambil secara menyeluruh. Saya pikir beliau juga bisa melakukan langkah-langkah yang sekarang bisa menggunakan alur-alur teknologi yang lebih memudahkan,” pungkasnya. (zak)

14 hours ago
14

















































