Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi KSO Migas: Abaikan Syarat Perizinan

8 hours ago 13

Beranda Berita Utama Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi KSO Migas: Abaikan Syarat Perizinan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, PT Migas juga menggandeng perusahaan asing, Foster Oil & Energy Pte. Ltd.

Anang mengatakan, penyidik menemukan indikasi pelanggaran terhadap mekanisme dan persyaratan perizinan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Salah satunya terkait tidak adanya persetujuan DPR serta perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata prosedur-prosedur itu di mana ada penyimpangan. Salah satunya tidak ada izin melalui DPR, mekanismenya dilanggar semua. Mekanisme-mekanisme, syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik di DPR, begitu juga Kementerian ESDM, itu diabaikan,” ujar Anang, Senin (21/9/2026).

Menurut Anang, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Kerugian disebut tidak hanya berdampak pada perusahaan daerah, tetapi juga PT Pertamina.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Tiga Direksi PT Migas Kota Bekasi dan Satu Perwakilan Pemkot Bekasi Dugaan Korupsi KSO Migas

“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliunan,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami serta memperkuat penyidikan perkara tersebut.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta. (zak)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |