Beranda Berita Utama Kejagung Periksa Tiga Direksi PT Migas Kota Bekasi dan Satu Perwakilan Pemkot Bekasi Dugaan Korupsi KSO Migas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi pengelolaan PT Migas Kota Bekasi (Perseroda). Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), hari ini memeriksa empat saksi, termasuk Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi (AW), Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Tim Penyidik mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat proses penyidikan perkara yang tengah ditangani.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Anang mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti. Proses tersebut juga diarahkan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT Migas Kota Bekasi bersama Pertamina EP.
BACA JUGA: Ini Alasan Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas dari Kejari Bekasi
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutupnya.
Empat saksi yang diperiksa dan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yaitu:
1. HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
2. S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.
4. AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung mendatangi sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Bekasi untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen.
Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Selain sejumlah lokasi di Kota Bekasi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.
Lebih lanjut, Anang menegaskan besarnya potensi kerugian negara dalam dugaan perkara Korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024, ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Sementara. Kita lihat. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun,” pungkasnya. (zak)

9 hours ago
12

















































