Sembilan Desa Layak Jadi Kelurahan, Camat Tambun Selatan: Harus Ada Keberanian Pemda

12 hours ago 13

Beranda Cikarang Sembilan Desa Layak Jadi Kelurahan, Camat Tambun Selatan: Harus Ada Keberanian Pemda

ILUSTRASI: Foto udara kawasan pemukiman warga di Tambun Selatan, Senin (21/9/2026). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seluruh desa di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dinilai sudah layak beralih status menjadi kelurahan. Kepadatan penduduk dan kesiapan infrastruktur menjadi alasan utama perubahan tersebut.

Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, mengatakan alih status diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan dengan kondisi wilayah yang semakin padat. Menurutnya, pengelolaan administrasi dan pelayanan publik akan lebih mudah jika desa berstatus kelurahan.

Tambun Selatan memiliki sembilan desa dan satu kelurahan dengan total penduduk mendekati satu juta jiwa. Sembilan desa tersebut yakni Tambun, Lambangsari, Lambangjaya, Mangunjaya, Tridayasakti, Mekarsari, Setiadarma, Setia Mekar, dan Sumberjaya. Sementara satu kelurahan yakni Jatimulya.

Delapan desa di wilayah tersebut baru saja menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dengan jumlah hak pilih hampir 200.000 orang. Desa Setia Mekar tercatat memiliki sekitar 41.000 pemilih, sedangkan Desa Sumberjaya hampir 57.000 pemilih.

Jumlah penduduk di sejumlah desa bahkan mencapai sekitar 120.000 jiwa. Kondisi tersebut, kata Sopian, membuat pendataan dan urusan administrasi warga semakin kompleks.

“Memang harus ada keberanian khusus dari pemerintah daerah (Pemda). Penduduk kita hampir satu juta di Tambun Selatan, agak repot juga pendataannya,” ujar Sopian, Senin (21/9/2026).

Selain kemudahan administrasi, Sopian menilai alih status menjadi kelurahan akan mempermudah pembinaan dan pengawasan pimpinan wilayah. Lurah berstatus aparatur sipil negara (ASN) sehingga berada dalam struktur pemerintahan daerah, sedangkan desa memiliki kewenangan otonomi.

“Kalau kelurahan, gampang kontrolnya. Kalau lurah macam-macam, masyarakat bisa mengadu. Kalau desa, enggak bisa begitu karena desa punya hak otonom penuh,” katanya.

Sopian juga menyoroti potensi gesekan sosial dalam pelaksanaan Pilkades di wilayah dengan jumlah penduduk besar. Ia menyebut kontestasi tersebut dapat memicu konflik hingga praktik taruhan politik di tengah masyarakat.

Karena itu, perubahan status menjadi kelurahan dinilai dapat menjadi salah satu cara menjaga kerukunan warga. Namun, usulan tersebut masih terbentur regulasi pemerintahan desa dan aspirasi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Sopian berharap aturan tersebut dikaji kembali, terutama untuk wilayah perkotaan yang memiliki penduduk padat dan infrastruktur memadai.

“Kalau penduduknya padat dan infrastrukturnya sudah bagus, ya sudah jadiin kelurahan saja. Toh kita cari pemimpin jangan sampai karena Pilkades ini bisa mengganggu kerukunan masyarakat di desa masing-masing,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh desa di Kecamatan Tambun Selatan dinilai sudah siap untuk beralih status.

“Kalau Tambun Selatan harus, udah semua,” pungkasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |