Tidak Ada Fasilitas Khusus! Doktif Ungkap Richard Lee Ditahan Satu Sel dengan Belasan Tahanan

15 hours ago 11

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dokter Detektif, yang akrab disapa Doktif, terus memantau kondisi Richard Lee meski yang bersangkutan telah ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kasus perlindungan konsumen dan dugaan pelanggaran UU Kesehatan.

Menurut Doktif, Richard Lee tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama berada di dalam tahanan. Ia ditahan satu sel bersama belasan tahanan lainnya, yang menegaskan bahwa statusnya sebagai dokter sekaligus figur publik tidak memberinya keistimewaan.

“Tidak ada fasilitas khusus apa pun terhadap saudara tersangka DRL. Doktif dengar di dalam sel isinya ada 13 atau 14 tahanan,” ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip dari JawaPos pada Rabu (1/4/2026).

Doktif, yang memiliki nama lengkap Samira Farahnaz, juga memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya karena konsisten menegakkan aturan.

Selain itu, Richard Lee kini tidak bisa dijenguk oleh siapa pun di luar jam besuk resmi, termasuk Jumat, Sabtu, dan Minggu, yang semakin memperkuat keyakinan Doktif bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka.

“Dulu dia bisa dijenguk di luar jam besuk, tapi sekarang dipastikan tersangka DRL tidak bisa lagi dijenguk,” tegasnya.

Baca Juga: Suami Clara Shinta Kepergok VCS Tanpa Sensor, Ternyata Terjadi di Bulan Ramadan Kemarin

Bagi Doktif, kasus Richard Lee menjadi bukti nyata bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia, meski memiliki uang atau status sosial tinggi.

“Doktif bersyukur selama ini yang disebut kebal hukum, nyatanya tidak kebal hukum. Yang dikatakan mendapat fasilitas khusus, nyatanya sudah dibuktikan tidak ada fasilitas khusus,” ungkapnya.

Terkait argumen pihak Richard Lee yang menyatakan tidak ada korban dalam kasus ini, Doktif menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah delik formal, bukan delik materiil. Artinya, tidak perlu menunggu sampai ada korban yang dirawat di rumah sakit atau mengalami cacat.

“Apakah harus menunggu sampai ada kematian baru melaporkan? Kan nggak begitu,” tegas Doktif, menegaskan pentingnya penegakan hukum demi kepastian bagi masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa terkecuali. (ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |