Revisi Perda Desa di DPRD Masih Tarik Ulur Jelang Pilkades 2026

2 hours ago 6

Beranda Politik Revisi Perda Desa di DPRD Masih Tarik Ulur Jelang Pilkades 2026

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa di DPRD Kabupaten Bekasi masih mengalami tarik ulur. Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menilai revisi sulit rampung sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak karena proses yang panjang. Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada September 2026.

Namun, baru-baru ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa revisi tetap berpeluang dikebut karena dinilai mendesak.

“Itu kan baru asumsi saja yang perlu diantisipasi, ini menjadi perhatian untuk segera dilakukan pembahasan Perda Desa ini. Kita akan berusaha semaksimal mungkin,” ujar Ade, kepada Radar Bekasi, Minggu (21/6).

Ia menjelaskan, pimpinan DPRD baru menerima surat permohonan persetujuan pembahasan Perda Desa. Setelah itu, pembahasan akan dilakukan, termasuk yang mengatur pelaksanaan Pilkades.

“Lami baru akan membahas Perda Desa yang di dalamnya juga tentang Pilkades. Untuk hal-hal lainnya tentu secara langkah-langkah detail saya belum bisa memberikan banyak komentar karena Perdanya masih dalam tahap mau pembahasan,” ungkapnya.

Ade juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar lebih aktif melakukan sosialisasi terkait Pilkades serentak, mulai dari mekanisme hingga tata cara pelaksanaannya.

“DPMD harus lebih masif mensosialisasikan, terus perlu memberikan sosialisasi tentang mekanisme, tata cara, dan mengawal proses Pilkades ini supaya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat menjaga kondusivitas dan kebersamaan menjelang pelaksanaan Pilkades 2026.

“Kami sebagai bagian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini tetap (mengingatkan) masyarakat menjaga kondusivitas, menjaga kebersamaan, mencerna mana calon pemimpin di desa yang mampu menyampaikan visi misi dengan sebaik-baiknya, dan itu yang bisa menjadikan acuan, dan juga pelaksanaan berjalan dengan aman, tentram, damai,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyebutkan revisi Perda Desa berpotensi batal karena keterbatasan waktu. Hal ini berkaitan dengan jadwal Pilkades serentak yang akan digelar pada September 2026, sementara pembahasan harus selesai sebelum pelaksanaan. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |