Beranda Metropolis Puluhan Perusahaan di Kota Bekasi Dilaporkan Tak Beri THR
ILUSTRASI: Uang THR. FOTO: PIXABAY
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Posko THR Kota Bekasi kebanjiran aduan. Hingga H-7 Lebaran, sedikitnya 22 laporan masuk—seluruhnya terkait tunjangan hari raya yang belum dibayarkan perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat, lonjakan laporan tahun ini lebih tinggi dibandingkan Lebaran sebelumnya. Seluruh aduan berasal dari karyawan yang belum menerima THR sesuai tenggat waktu, sementara laporan terkait Bonus Hari Raya (BHR) nihil.
“Total ada 22 laporan THR, untuk BHR tidak ada,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi.
Menurut dia, seluruh laporan telah diteruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil penanganan dari tingkat provinsi.
“Kami masih menunggu informasi dari provinsi. Biasanya pengawas akan turun menindaklanjuti laporan yang masuk,” katanya.
Januk menyebut, mayoritas pekerja melapor karena perusahaan belum membayarkan THR hingga mendekati batas akhir kewajiban, yakni H-7 sebelum Lebaran.
“Mereka tahu THR wajib dibayar paling lambat H-7. Karena belum dibayarkan, mereka datang melapor,” jelasnya.
Sebelumnya, Disnaker Kota Bekasi telah menyebarkan surat edaran kepada perusahaan sebagai pengingat kewajiban pembayaran THR 2026, mengacu pada ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi Jawa Barat.
Disnaker menegaskan, perusahaan wajib mematuhi aturan pembayaran THR tepat waktu. Pelanggaran berpotensi berujung sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (sur)

19 hours ago
14

















































