Beranda Metropolis Program Diskon hingga Penghapusan Denda PBB di Kota Bekasi Tersisa Sebulan, Realisasi Capain Baru 8,5 Persen
Kantor Bapenda Kota Bekasi. FOTO: DOKUMEN BAPENDA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program diskon hingga penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bekasi tinggal menyisakan waktu satu bulan. Namun hingga akhir Maret, realisasinya masih rendah—baru menyentuh 8,3 persen atau sekitar Rp53,6 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Sholikhin, mengakui capaian tersebut masih dalam batas wajar untuk triwulan pertama, apalagi program relaksasi bertepatan dengan momentum Ramadan dan Idulfitri.
“Realisasi saat ini sekitar 8,3 persen. Ini masih realistis di awal tahun,” ujarnya, Selasa (31/3).
Pemkot Bekasi sendiri menggelontorkan berbagai insentif untuk mendorong pembayaran pajak lebih awal. Diskon PBB-P2 diberikan bervariasi, mulai dari 2 persen hingga 29 persen, tergantung kelompok nilai objek pajak. Bahkan, untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah, potongan bisa mencapai 87 persen disertai penghapusan sanksi administratif.
Program yang dimulai sejak 20 Februari itu akan berakhir pada 30 April mendatang.
“Kita berikan relaksasi di awal sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang membayar pajak lebih cepat,” kata Sholikhin.
Meski respons warga dinilai cukup tinggi, ia menyebut banyak masyarakat yang menunda pembayaran karena memprioritaskan kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran.
“Momentum kemarin berbarengan dengan Ramadan dan Idulfitri, jadi kemungkinan masyarakat fokus ke kebutuhan hari raya. Tapi animo tetap tinggi,” jelasnya.
Bapenda berharap lonjakan pembayaran terjadi menjelang batas akhir program. Evaluasi juga akan dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan wajib pajak sepanjang tahun.
“Biasanya tingkat kepatuhan sekitar 60 persen. Kita ingin lihat tahun ini bisa meningkat atau tidak,” tandasnya.(sur)

20 hours ago
9

















































