Beranda Berita Utama Polres Metro Bekasi Tetapkan Oknum Anggota DPRD jadi Tersangka Pengeroyokan
ILUSTRASI: Kantor Polres Metro Bekasi. FOTO: HUMAS POLRES
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fendy (41).
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Perida kepada wartawan, Jumat (30/1).
Diketahui, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat diduga dikeroyok oleh NY bersama sejumlah rekannya.
Namun, polisi belum mengungkap selain tersangka NY. Perida menegaskan penanganan perkara akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa memandang status sosial maupun jabatan yang disandang terlapor.
“Penanganan perkara ini kami pastikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” jelasnya. (and)

2 days ago
20
















































