Beranda Berita Utama Dirjen Dukcapil Imbau Lembaga Publik Setop Minta Fotokopi KTP-el
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi. FOTO: FEBRY FERDIAN/JAWA POS
RADARBEKASI.ID, BEKASI — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh lembaga pelayanan publik menghentikan kebiasaan meminta fotokopi KTP elektronik (KTP-el).
Kebijakan itu merupakan bagian dari percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui integrasi data antar lembaga dan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Direktur Jenderal (Dirjen).Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan KTP-el sejatinya sudah dilengkapi teknologi chip sehingga tidak lagi perlu difotokopi dalam berbagai layanan publik.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada data di situ. Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” ujar Teguh, dikutip dari Jawa Pos.
Menurut Teguh, pemanfaatan KTP-el semestinya dilakukan menggunakan card reader atau sistem pembaca data digital, bukan lagi melalui fotokopi dokumen secara manual. Dia mengakui masih banyak lembaga pengguna yang meminta fotokopi KTP-el, mulai dari hotel, rumah sakit, hingga perkantoran.
”Dukcapil terus mengajak seluruh lembaga untuk beralih menuju sistem layanan digital terintegrasi. Kami sudah mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak (minta,red) fotokopi,” ucap Teguh.
Ia menegaskan transformasi digital layanan kependudukan tidak bisa dilakukan sendiri oleh Dukcapil. Melainkan membutuhkan sinergi seluruh kementerian, lembaga, hingga pelaku layanan publik.
”Mari kita bersama-sama sehingga nanti system to system, bukan lagi secara manual,” tandas Teguh. (oke)

1 hour ago
6

















































