Polisi Bekuk 286 Pengedar Narkoba dan Obat Keras di Kabupaten Bekasi

9 hours ago 14

Beranda Cikarang Polisi Bekuk 286 Pengedar Narkoba dan Obat Keras di Kabupaten Bekasi

BARBUK: Barang bukti narkoba yang diamankan dari pengedar. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi membekuk 286 pengedar narkoba dan obat keras ilegal dalam 216 pengungkapan kasus sepanjang Januari–April 2026 di Kabupaten Bekasi.

Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis (sinte), serta obat keras daftar G yang marak disalahgunakan kalangan remaja.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 3.235,03 gram ganja, 275,75 gram sabu, 254.479 butir obat keras ilegal, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, serta sejumlah bibit dan serbuk bahan baku sinte.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pengungkapan ini merupakan upaya memutus rantai peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda.

“Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” kata Sumarni.

Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari ancaman kerusakan mental dan fisik akibat narkotika.

Sumarni menegaskan peran masyarakat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal,” katanya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |