Beranda Politik Pembahasan KUA PPAS 2026 Kabupaten Bekasi Berpotensi Dijadwal Ulang, Respon Pemkab Lambat

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi hingga Selasa (14/10) belum menerima surat balasan terkait jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Padahal, pembahasan KUA PPAS 2026 sempat dijadwalkan oleh legislatif pada 6 hingga 17 Oktober 2025. Keterlambatan ini disinyalir bakal berpengaruh pada proses pembahasan karena waktu semakin mepet.
“Sampai sore ini (Selasa, red), kita tunggu belum sampai juga surat dari eksekutif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Najmuddin, kepada Radar Bekasi, Selasa (14/10).
Menurut Najmuddin, DPRD sudah menjadwalkan pembahasan KUA PPAS 2026 mulai tanggal 6 hingga 17 Oktober 2025. Namun kenyataannya, surat dari eksekutif hingga saat ini belum diterima. Pihaknya menduga dokumen yang harus dipersiapkan eksekutif belum rampung sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
“Mungkin masih ada yang belum selesai. Karena memang penurunannya drastis pendapatan kita, jadi kemungkinan ada perubahan yang signifikan. Kan untuk di 2026, hampir seluruh OPD dipangkas untuk rencana kerja,” katanya.
Jika hingga 17 Oktober surat dari eksekutif tak kunjung diterima DPRD, agenda pembahasan berpotensi dijadwal ulang.
“Nanti kita Banmuskan, akan kita jadwalkan lagi untuk mereka (eksekutif). Intinya kita nggak bisa (melakukan pembahasan), kita menunggu saja. Jadi dewan-dewan itu pada prinsipnya menunggu surat dari eksekutif,” ungkapnya.
“Kemarin (Jumat, red) saya komunikasi sama Bu Sekda, saya bel (telepon) katanya Senin (13/10) surat dari eksekutif masuk ke DPRD. Tadi saya coba komunikasi lagi sama Bu Sekda, tapi beliau masih sibuk. Mungkin nanti dia bel saya atau saya bel lagi, saya mau tanya kelanjutannya apakah bisa di minggu ini apa bagaimana,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Camat Tambun Utara ini.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengatakan bahwa agenda pembahasan bisa saja dijadwal ulang, namun waktu yang tersisa semakin mepet. Padahal, pihaknya berharap pembahasan KUA PPAS dapat benar-benar merumuskan program prioritas.
“Kita berharap KUA PPAS itu untuk di 2026 bisa bersama-sama dibahas, agar apa yang menjadi prioritas program dari Pak Bupati bisa kita kaji bersama. Prinsipnya, lebih cepat ya lebih baik. Kalau terlalu mepet nanti akhirnya di kejar-kejar batas maksimal. Kan Raperda APBD 2026 itu akhir November harus sudah selesai,” ucapnya.
”Ini kita baru mau membahas KUA PPAS, habis itu baru pembahasan RAPBD, jadi masih ada dua tahapan yang harus kita lakukan. Kita sangat berharap, agar Pemerintah Daerah bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembahasan APBD 2026 ini,” sambung politikus Partai Golkar itu.
Sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, ia menegaskan bahwa secara peraturan memang tidak ada deadline ketat untuk pembahasan KUA PPAS. Berdasarkan Permendagri, deadline pembahasan itu ada di tahap akhir. Namun, masalahnya adalah waktu terus berjalan sementara masih banyak agenda lain yang perlu dibahas.
“Kita berharap waktu yang ada ini bisa dimaksimalkan, karena DPRD punya agenda lain juga. Kita sudah mengalokasikan itu biar agenda lainnya tidak berbenturan. Khawatirnya, kalau nanti di waktu yang lain baru diberikan, tentu saja perlu ada penyesuaian agenda, dan akhirnya tidak maksimal. Teman-teman Banggar ini melekat juga sebagai anggota komisi, yang punya tugas lain,” sesalnya.
Sayangnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, belum memberikan respons atas konfirmasi Radar Bekasi terkait surat dari eksekutif yang belum sampai ke DPRD. (pra)