Paman Rudapaksa Keponakan di Bekasi Barat

5 hours ago 6

CABUL: Pelaku yang juga paman korban, RAG (55) dihadirkan saat ungkap kasus pencabulan dibawah umur di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (15/10). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang paman berinisial RAG (54) ditangkap Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus rudapaksa terhadap keponakannya sendiri berinisial ZPS yang masih berusia 11 tahun.

Peristiwa itu terjadi di rumah terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kusumo saat rilis perkara di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (15/10).

BACA JUGA: Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Jatisampurna

Menurut hasil pemeriksaan sementara, korban tinggal bersama terduga pelaku karena kondisi orangtua yang bekerja di luar kota.

“Ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri, sementara ayahnya bekerja di Karawang. Selama itu korban dititipkan kepada pamannya, RAG,” jelas Kapolres.

Aksi rudapaksa itu terjadi ketika korban sedang berada di ruang tamu bersama terduga pelaku. Terduga pelaku dengan berpura-pura menawarkan pijatan kepada korban, lalu melakukan tindakan tidak senonoh.

“Oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” ungkap Kusumo

Tak berhenti sampai di situ, terduga pelaku juga memaksa korban untuk menuruti keinginan nafsu bejatnya dengan cara membekap mulutnya.

“Pelaku juga membekap daripada mulut korban, kemudian membaringkan korban dan sempat memasukkan jarinya dan juga sempat memasukkan kemaluan daripada pelaku ke korban,” jelasnya

Aksi bejat itu membuat korban ketakutan dan berusaha melarikan diri dari pelaku.

“Korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, kemudian diteruskan kepada ayah korban hingga akhirnya pelaku diamankan,” jelas Kusumo

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja serabutan itu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal 81 dan 82 Undang undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |