Mahasiswi Ini Kena Tipu Beli Jam Tangan Pintar di Cikarang Barat

6 hours ago 9

Beranda Cikarang Mahasiswi Ini Kena Tipu Beli Jam Tangan Pintar di Cikarang Barat

AMANKAN PELAKU: Petugas kepolisian mengamankan pelaku di salahsatu kontrakan di Cikarang Selatan, Selasa (17/2). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib sial dialami oleh DA (22) seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes. Niat hati ingin memiliki jam tangan pintar atau smartwatch kekinian, namun malah kena tipu. Ia malah mendapatkan smartwatch merek Apple Watch Series 7 yang rusak.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kerugiannya usai transaksi Cash on Delivery (COD) di depan Klinik Mitra Sehat, Desa Danau Indah, Cikarang Barat, ke Polsek Cikarang Barat pada Selasa (17/2).

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit Putranto, mengungkapkan bahwa korban awalnya membuat unggahan di Facebook untuk mencari Apple Watch. Unggahan tersebut kemudian direspons dua terduga pelaku, UA dan DA.

“Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp2,9 juta. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung,” kata Dimmas, Rabu (18/2).

Pertemuan berlangsung di lokasi yang telah disepakati. Saat itu, kedua pelaku menunjukkan jam tangan yang dijual, namun menolak mengoneksikannya ke ponsel korban dengan alasan teknis. Korban kemudian diminta mentransfer uang Rp2 juta ke rekening salah satu pelaku sebagai tanda jadi pembelian Apple Watch Series 7.

“Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Cikarang Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni UA dan DA, pada Selasa (17/2) di wilayah Cikarang Selatan,” terang Dimmas.

Saat ini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari aksi penipuan di media sosial. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat menjual smartwatch rusak hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Keduanya terancam dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan. Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah di media sosial serta mengedepankan keamanan saat bertransaksi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran,” pungkas Dimmas. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |