Pelayanan Kantor Kelurahan di Kota Bekasi Tutup Pukul 15.00 WIB Selama Ramadan

2 hours ago 6

Beranda Satelit Pelayanan Kantor Kelurahan di Kota Bekasi Tutup Pukul 15.00 WIB Selama Ramadan

PELAYANAN: Staf Kelurahan Pejuang saat melayani warga yang datang ke kantor. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jam pelayanan publik di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi resmi disesuaikan selama Ramadan 1447 Hijriah. Warga diminta memperhatikan perubahan waktu operasional agar tidak terkendala saat mengurus administrasi. Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor: 800.1.6/885/BKPSDM.PKA tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan bagi Aparatur Pemerintah Kota Bekasi.

Lurah Pejuang, Suhendra, mengatakan pelayanan di kantor kelurahan akan mengikuti ketentuan dalam surat edaran tersebut. Selama Ramadan, pelayanan pada Senin hingga Kamis dibuka mulai pukul 08.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, dan tutup pada pukul 15.00 WIB.

Khusus hari Jumat, pelayanan tetap dimulai pukul 08.00 WIB, dengan jeda istirahat lebih awal yakni pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, serta berakhir pada pukul 15.30 WIB.

Ia menegaskan, pihak kelurahan tidak melayani warga di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelayanan berbasis kewilayahan tetap berjalan seperti biasa.

“Untuk pelayanan di kantor sudah kita sesuaikan dengan surat edaran. Sementara Pamor tetap turun ke wilayah-wilayah,” ujarnya.

Selain pelayanan administrasi, kegiatan kewilayahan seperti K3 dan monitoring lapangan dipastikan tetap berlangsung selama Ramadan. Pihak kelurahan juga mengimbau warga untuk menyesuaikan waktu kedatangan atau menghubungi Pamor di masing-masing RW jika membutuhkan pendampingan layanan. (pay)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |