Beranda Metropolis DPRD Pantau Implementasi Kesepakatan Sopir Angkot dan Trans Beken
PERTEMUAN: Komisi II DPRD Kota Bekasi duduk bersama Dishub dengan sopir dan pengusaha angkutan kota untuk mencari solusi terkait persoalan transportasi yang terjadi belakangan ini. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kisruh sopir angkot versus Trans Bekasi Keren (Beken) belum benar-benar usai. Komisi II DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan kesepakatan dengan sopir dan pengusaha angkutan kota tak sekadar janji di atas kertas.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul dua kali aksi protes sopir dan pengusaha angkot setelah Trans Bekasi Keren (Beken) rute Terminal Bekasi–Harapan Indah resmi beroperasi. Aksi mereda setelah tercapai kesepakatan antara pemerintah kota dan perwakilan angkot.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan kesepakatan itu sudah dicapai sejak 12 Februari lalu.
“Sesungguhnya tanggal 12 itu sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan dengan Organda dan para sopir angkot,” ujarnya usai rapat dengan Dishub, Rabu (18/2).
Tiga poin utama yang disepakati meliputi penetapan tarif, penyesuaian trayek (re-routing), serta pengaturan jam operasional. Komisi II memastikan akan mengawal implementasinya agar tidak kembali memicu konflik antara angkot dan layanan bus massal seperti Trans Bekasi Patriot maupun Trans Beken.
“Kami meminta Dinas Perhubungan berkomitmen penuh terhadap perjanjian yang sudah disepakati,” tegasnya.
Tak hanya meredam konflik, DPRD juga mendorong modernisasi angkot sebagai bagian dari pembenahan transportasi umum. Langkah ini dinilai sejalan dengan target pembangunan dalam RPJMD Kota Bekasi.
Ke depan, angkot didorong bertransformasi menjadi angkutan pengumpan (feeder) dari permukiman warga menuju koridor utama yang dilalui Trans Bekasi Patriot dan Trans Beken.
“Komisi II meminta Dishub melakukan kajian serius bagaimana angkutan kota ini bisa bertransformasi menjadi lebih modern dan terintegrasi,” tambah Latu.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan seluruh masukan DPRD menjadi catatan penting pihaknya. Salah satu yang disorot adalah kepastian skema layanan berbayar.
“Salah satunya memastikan bahwa per 1 Maret 2026 pelayanan tersebut sudah berbayar,” ujarnya.
Selain itu, Dishub berjanji membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan sopir, pengusaha angkot, dan Organda, serta memastikan layanan transportasi di Kota Bekasi berjalan aman, selamat, tertib, dan lancar.
Rapat tersebut menjadi sinyal bahwa penataan transportasi di Kota Bekasi tak hanya soal menghadirkan moda baru, tetapi juga memastikan transisi berjalan adil tanpa mematikan pelaku transportasi lama. (sur)

6 hours ago
8

















































