
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB), Ade Efendi Zarkasih.
“Iya benar dalam proses pemeriksaan di Pidsus,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/10).
Meski membenarkan adanya pemeriksaan, Eddy belum bersedia menjelaskan secara rinci kasus yang tengah dihadapi oleh direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Narkotika hingga Uang Palsu
“Masih dalam proses pemeriksaan, kami belum bisa memberikan release dulu sampai saat ini,” katanya.
Eddy juga mengakui bahwa Ade Efendi Zarkasih saat ini tengah menghadapi proses hukum lain di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
“Itu kan sampai saat ini yang bersangkutan juga sedang menghadapi kasus hukum di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ade Efendi Zarkasih tengah menjalani persidangan kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar di PN Kota Bekasi.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap direksi BUMD yang bermasalah, termasuk di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
Menurutnya, pejabat BUMD yang tersangkut kasus hukum, baik terkait kinerja maupun urusan pribadi, akan ditindak sesuai aturan. Ade mengakui bahwa Ade Efendi Zarkasih memiliki banyak persoalan yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan.
“Saya akan evaluasi terkait permasalahan yang ada dan menentukan langkah yang tepat demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda. Karena yang bersangkutan memang memiliki banyak persoalan dan kami khawatir hal tersebut dapat mengganggu kinerja PDAM. Jika memang layak diberikan sanksi atau bahkan diberhentikan sesuai aturan, saya akan melakukannya,” tegasnya.
Ade juga memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi.
“Direktur Usaha ini tengah menghadapi masalah pribadi. Ketika persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum, maka biarlah penegak hukum yang menentukan. Karena urusan hukum bukan ranah saya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM),” pungkasnya. (and)