Dewan Usup Dorong Evaluasi Penetapan Tokoh Desa  

6 hours ago 8

Beranda Politik Dewan Usup Dorong Evaluasi Penetapan Tokoh Desa  

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna

RADARBEKASI.ID, BEKASI — DPRD Kabupaten Bekasi mendorong adanya evaluasi dalam penetapan tokoh desa yang memiliki hak suara dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun Kepala Desa (Kades).

Usulan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa yang rencananya digelar sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, mengatakan evaluasi perlu dilakukan karena masih ditemukan berbagai persoalan dalam proses penetapan maupun pemilihan anggota BPD di lapangan.

“Saya ingin mengevaluasi penyelenggaraan pemilihan atau penetapan anggota BPD, karena banyak sekali di masyarakat temuan-temuan terkait dengan ketidak sempurnaan dari hasil pemilihan BPD. Karena dari penetapan atau pemilihan unsur-unsur beberapa tokoh kriterianya masih gamang,” ujar Usup kepada Radar Bekasi, Senin (2/6).

Ia menegaskan, aturan ke depan harus diperjelas melalui revisi Perda yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa (Perdes), sehingga penentuan tokoh desa tidak dilakukan secara mendadak menjelang PAW kepala desa maupun BPD.

“Harusnya tokoh ini sudah di Perdeskan. Tapi kalau Perdanya belum ada repot karena cantolannya Perdes itu peraturan daerah. Jadi tokoh-tokoh ini harus segera ditetapkan bukan pada saat ada kepentingan baru ditentukan. Ini yang menjadi multitafsir di lapangan sehingga banyak persoalan di pemilihan BPD,” ungkapnya.

Menurutnya, ketidakjelasan aturan selama ini menimbulkan multitafsir di lapangan dan berpotensi memicu persoalan dalam proses pemilihan BPD maupun PAW kepala desa, termasuk ketika terjadi penggantian karena kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut masalah hukum.

Ia menilai, jika aturan sudah ditetapkan sejak awal, maka proses PAW tidak akan menimbulkan polemik karena daftar tokoh yang memiliki hak suara sudah jelas, mulai dari unsur agama, pendidikan, budaya, hingga keterwakilan masyarakat miskin.

“Kalau dari jauh-jauh hari sudah di Perdeskan, cantolannya Perda. Jadi begitu ada hal-hal yang kita tidak inginkan terjadi rencana kedepan ada pergantian antar waktu, baik itu kepala desa maupun BPD, tokoh ini sudah mengikat. Dari perwakilan tokoh agamanya siapa, pendidikannya siapa, budayanya siapa, dari perwakilan miskinnya siapa, dan lain-lainnya,” ucapnya.

Usup juga menambahkan, berdasarkan evaluasi sebelumnya, proses yang berjalan masih menyisakan persoalan di lapangan.

“Menurut saya kalau lihat kemarin hasilnya kurang baik, kelihatan ada permainan uang,” sambung Usup. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |