Beranda Berita Utama Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Divonis Enam Tahun Penjara Kasus Suap Ijon Proyek, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, menjalani sidang putusan perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026). FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” kata Majelis Hakim yang dipimpin Novian Saputra dalam amar putusannya di PN Bandung, Senin (14/9/2026).
Selain vonis penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.
Sementara untuk ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” katanya.
Hakim menilai Ade Kuswara bersama Abah Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.
“Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar hakim.
Hakim mengatakan, jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Jika tidak dibayar, maka harta kekayaan Ade akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara dua tahun,” kata Majelis Hakim.
Hakim juga mencabut hak politik kedua terdakwa selama 10 tahun setelah keduanya selesai menjalani pidana pokok.
BACA JUGA: Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang: Mohon Doanya
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap dana Rp12,4 miliar mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab. Terdakwa Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
“Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya,” kata majelis hakim.
Uang itu disetor secara bertahap melalui beberapa perantara, di antaranya HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin. Bukti kuitansi pembayaran utang tertanggal 26 Mei 2026 ditolak majelis karena baru muncul saat perkara berjalan, sehingga tidak dapat menghapus tindak pidana. Atas putusan hakim, baik Ade maupun ayahnya, HM Kunang, menyatakan untuk pikir-pikir.
Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan pidana tujuh tahun penjara. Sementara tuntutan terhadap HM Kunang sama dengan vonis yang dijatuhkan, yakni empat tahun penjara. (and)

12 hours ago
13

















































