Beranda Metropolis KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,6 Miliar untuk Polder Resapan Air di Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menandatangani berita acara penyerahan aset barang rampasan kepada Pemkot Bekasi.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghibahkan aset barang rampasan senilai total Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Aset berupa tujuh bidang tanah tersebut diproyeksikan menjadi polder resapan air untuk membantu mengendalikan banjir di wilayah setempat.
Aset tersebut merupakan hasil eksekusi barang rampasan negara dari perkara pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan skema hibah ini merupakan komitmen KPK agar barang rampasan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (14/9/2026).
Lebih lanjut, Mungki menyampaikan KPK akan memonitor dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Hal ini, guna memastikan bahwa aset yang telah diberikan telah dimanfaatkan sesuai fungsinya.
“Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ujar Mungki.
Menyambut hibah tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengapresiasi langkah inovatif KPK yang mengembalikan hasil kejahatan korupsi menjadi manfaat publik. Ia berkomitmen menjadikan pengelolaan lahan hibah ini sebagai salah satu program strategis prioritas daerah.
“Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD). Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” ujar Tri.
Ia menambahkan, terobosan pemulihan aset ini merupakan contoh konkret bahwa sinergi antarlembaga mampu menghadirkan kesejahteraan langsung bagi masyarakat.
“Ini salah satu contoh inovasi pada akhirnya lebih optimal lagi, kesejahteraannya bisa dirasakan langsung masyarakat,” tutupnya.
Rincian Aset dan Rekam Jejak Perkara
Adapun aset yang dihibahkan ini mencakup 7 bidang tanah dengan total luas 1.452 meter persegi dengan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah-tanah ini berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, nilai taksiran aset ini mencapai Rp3.650.177.000.
Sebagai informasi, lahan strategis ini merupakan barang rampasan dari terpidana Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri. Dudy terjerat kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung khidmat disaksikan jajaran pejabat penting, di antaranya Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe; Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto; Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Mateus Sukusno Aji; Kasat Reskrim Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya; serta Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir. (oke)

1 hour ago
2

















































