Tangis di Ruang Sidang Tak Cukup? Korban CPNS Bodong Tuntut Olivia Nathania Bayar Rp8,1 Miliar

21 hours ago 15

Beranda Entertainment Tangis di Ruang Sidang Tak Cukup? Korban CPNS Bodong Tuntut Olivia Nathania Bayar Rp8,1 Miliar

Olivia Nathania dan Nia Daniaty. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama putri penyanyi senior Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania, kembali mencuat ke publik. Meskipun Olivia telah menyelesaikan masa hukuman pidananya, perjuangan para korban untuk mendapatkan hak mereka belum juga berakhir.

Olivia sebelumnya divonis tiga tahun penjara pada Maret 2022 atas keterlibatannya dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Ia resmi bebas pada April 2024. Namun kebebasan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum yang membelitnya. Sebanyak 179 korban kini kembali menuntut pengembalian dana dengan total kerugian mencapai Rp8,1 miliar.

Pada Rabu (18/2), sejumlah korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri agenda teguran eksekusi. Agenda tersebut ditujukan kepada Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty yang turut terseret dalam gugatan perdata.

Juru bicara korban, Agustine, menegaskan bahwa para korban berharap proses hukum dapat dituntaskan secara menyeluruh. Ia mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, banyak korban mengalami penderitaan berkepanjangan akibat kasus ini. 

Sebagian besar dari mereka bahkan terpaksa meminjam uang untuk membayar biaya yang dijanjikan sebagai syarat kelulusan CPNS, dan hingga kini masih harus mencicil utang tersebut.

“Stres berat karena uangnya pinjam, bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih nggak terlalu beban ya, kalau pinjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” kata Agustine saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/2). 

“Namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” tambahnya.

Menurut Agustine, beban psikologis yang ditanggung korban sangat berat karena dana yang digunakan bukanlah uang pribadi, melainkan hasil pinjaman. Ia menyebutkan, sedikitnya sembilan orang korban dilaporkan meninggal dunia, diduga akibat tekanan dan stres berkepanjangan terkait masalah ini.

Baca Juga: ‘The Last Tale’, Ini Alasan Reza Arap Mengakhiri Marapthon di Season 3

Dalam pernyataannya di PN Jakarta Selatan, Agustine memohon adanya itikad baik dari pihak Olivia dan keluarganya untuk duduk bersama mencari solusi. Ia berharap mediasi dapat segera dilakukan agar hak para korban bisa dikembalikan dan persoalan ini tidak terus berlarut-larut.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana yang telah dijalani Olivia tidak menghapus tanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian. Ia menyebut, pihaknya telah menunggu selama empat tahun tanpa adanya penyelesaian yang konkret.

Odie juga mengungkapkan bahwa pihak termohon eksekusi sempat menawarkan pembayaran sebesar Rp500 juta. Namun jumlah tersebut dinilai jauh dari total kerugian Rp8,1 miliar yang harus dikembalikan kepada para korban. Menurutnya, para termohon sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar secara bertahap, tetapi hingga kini belum menunjukkan komitmen nyata.

Sebelumnya, pada akhir 2023, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata para korban. 

Dalam putusan tersebut, Olivia Nathania bersama pihak terkait, termasuk Nia Daniaty, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum direalisasikan.

Agustine menyebut, dalam salah satu sidang eksekusi, Olivia sempat hadir dan menyampaikan permintaan maaf sambil menangis di hadapan para korban. Meski demikian, permohonan maaf tersebut belum disertai penyelesaian finansial yang konkret.

Di sisi lain, Nia Daniaty belum memberikan pernyataan terbuka terkait tuntutan ganti rugi yang terus diperjuangkan para korban. Kasus ini pun masih menjadi sorotan, mengingat besarnya kerugian serta dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan bagi ratusan korban. (ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |