Beranda Entertainment Sebut Mualaf Hanya Demi Konten, Richard Lee Ngamuk dan Siap Jebloskan Doktif ke Penjara
Doktif saat diundang ke podcast Denny Sumargo. Foto: YouTube Denny Sumargo
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perseteruan antara dr. Richard Lee dan dr. Amira Farahnaz, yang populer dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif), kini memasuki babak baru yang jauh lebih personal. Tak lagi hanya berdebat soal kualitas produk kecantikan, konflik keduanya kini merembet ke ranah keyakinan dan privasi.
Pihak Richard Lee secara tegas menyatakan keberatan atas pernyataan Doktif yang menuding status mualaf sang dokter hanyalah strategi untuk mencari simpati publik.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, kini tengah bersiap menyeret Doktif ke jalur hukum.
Kuasa hukum dr. Richard Lee menilai tindakan Doktif sudah tidak bisa ditoleransi karena mencampuri urusan agama yang merupakan hak privasi setiap warga negara.
Abdul menyebut tuduhan Doktif bahwa kliennya menggunakan agama untuk menarik simpati adalah serangan personal yang fatal. Pihak Richard Lee mengaku telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman video pernyataan Doktif untuk diserahkan ke penyidik.
Laporan ini rencananya akan dibuat langsung oleh dr. Richard Lee di Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
“Kami sudah mempersiapkan langkah hukum untuk tuduhan dia soal mualaf dr. Richard itu. Itu pernyataan telak. Keyakinan adalah wilayah privasi, tidak boleh dipersoalkan,” ujar Abdul Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2026).
Ancaman Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Pihak Richard Lee tidak main-main dalam menempuh jalur hukum. Mereka telah membidik sejumlah pasal dalam KUHP untuk menjerat Doktif, pasal 433 & 434 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pasal 441 KUHP terkait tuduhan fitnah dengan ancaman hukuman di atas 6 bulan penjara.
“Mualaf itu sederhana, dengan mengucap kalimat syahadat, seseorang sudah muslim. Jadi kami sangat menyesalkan dan mengutuk tindakan Samira (Doktif) yang mempersoalkan keyakinan klien kami,” tambah Abdul.
Ketegangan ini sebenarnya bermula dari audit independen yang dilakukan Doktif terhadap produk kecantikan milik Richard Lee, seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell pada akhir 2024. Doktif menduga adanya ketidaksterilan produk hingga praktik repacking.
Kasus produk tersebut telah bergulir di kepolisian hingga pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Meski Richard Lee tengah menghadapi masalah hukum terkait usahanya, sang pengacara menegaskan bahwa status hukum tersebut tidak memberi hak bagi siapapun, termasuk Doktif, untuk menyerang sisi religiusitas kliennya di media sosial.
Kini, publik menunggu apakah laporan balik terkait tuduhan fitnah ini akan mendinginkan suasana atau justru membuat perseteruan dua dokter ini semakin membara. (mna)

5 hours ago
13

















































