Beranda Satelit Satpol PP Bekasi Timur Sikat Baliho Ilegal
PENERTIBAN: Anggota Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur menurunkan spanduk dan baliho tak berizin yang ada di Jalan KH Agus Salim dan Jalan Ir Juanda. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Baliho dan pamflet iklan tanpa izin mulai disikat Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur. Petugas menurunkan sejumlah reklame ilegal yang terpasang di ruas jalan dan dinilai mengganggu ketertiban serta estetika lingkungan, Senin (14/9/2026).
Penertiban dilakukan petugas Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur di bawah pengawasan Kasi Trantib Kecamatan Bekasi Timur Victor Yudistira Antoro. Sejumlah titik yang menjadi sasaran berada di Jalan KH Agus Salim, Jalan Ir Juanda, dan beberapa ruas jalan lainnya.
Victor mengatakan, penertiban dilakukan terhadap setiap baliho maupun pamflet iklan yang tidak mengantongi izin.
“Saya bersama petugas Satpol PP Kecamatan melakukan penurunan baliho dan pamflet yang tidak memiliki izin,” kata Victor.
Menurut dia, keberadaan iklan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga membuat wajah wilayah menjadi semrawut. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyisir sejumlah ruas jalan di Kecamatan Bekasi Timur.
“Kita akan sisir semua jalan dari iklan yang tidak berizin. Selain itu, keberadaannya juga mengganggu pemandangan dan estetika lingkungan,” ujarnya.
Victor berharap penertiban tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang materi promosi tanpa terlebih dahulu mengurus perizinan.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang tetap memasang iklan tanpa izin akan kembali menjadi sasaran penertiban.
“Kita imbau kepada pelaku usaha agar mengurus izin saat memasang iklan. Kalau tidak ada izin, kita akan tertibkan,” tandasnya. (pay)

4 hours ago
9

















































