Polsek Cikarang Barat Dalami Dugaan Sindikat Pencurian Kabel Kereta

3 hours ago 10

Beranda Cikarang Polsek Cikarang Barat Dalami Dugaan Sindikat Pencurian Kabel Kereta

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satu dari tiga terduga pelaku pencurian kabel sistem Track Circuit (TC) yang diamankan petugas ternyata merupakan sopir angkot asal Depok berinisial JS (36). Bersama dua rekannya, JS berangkat dari Stasiun Depok menuju Stasiun Telaga Murni. Mereka kemudian menyatroni area rel kereta api di Cikarang Barat untuk mencuri kabel sinyal milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan ketiganya dalam sindikat pencurian kabel rel kereta api. Dugaan tersebut muncul karena para pelaku menempuh jarak cukup jauh dari Depok menuju Cikarang hanya untuk melakukan pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, mengatakan dari tangan JS, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi dan potongan kabel sinyal sepanjang 24 meter dengan diameter 185 milimeter.

“Awal tiga orang terpantau CCTV berangkat dari Stasiun Depok turun Stasiun Telaga Murni. Di TKP didapati satu orang inisial JS. Supir Angkot dan ditangkap sama petugas Satpam Kereta Api. Kemudian disitu juga terdapat barang bukti kabel yang sudah diambil sepanjang 24 meter,” ucap Engkus kepada Radar Bekasi di Cikarang Barat, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, dua rekan JS, yakni BJ dan AT, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Berdasarkan rekaman CCTV, ketiganya diketahui berangkat bersama dari Stasiun Depok dan turun di Stasiun Telaga Murni sebelum melancarkan aksi pencurian di Km 42+200.

BACA JUGA: Kabel Persinyalan Kereta Dicuri di Cikarang, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Engkus menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku yang melarikan diri tersebut.

“Nanti kami kembangkan berdasarkan keterangan dari pelaku. Dia ditemani dua orang temannya, inisialnya BJ sama AT. Kami lidik untuk penangkapan terhadap dugaan pelaku yang lainnya, karena dugaannya ada tiga orang pelakunya termasuk yang diamankan,” tambahnya.

Meski kabel yang dicuri tidak dialiri listrik bertegangan tinggi, keberadaannya sangat vital bagi keselamatan perjalanan kereta api. Kabel tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan. Jika terputus, sistem pengoperasian jalur kereta dapat terganggu dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

Engkus menjelaskan, aksi pencurian tersebut terdeteksi setelah PT KAI mendapati indikator sinyal menunjukkan warna merah di Km 42+200. Kondisi itu kemudian direspons dengan mengirimkan tim maintenance dan petugas keamanan ke lokasi.

“Betul, jadi memang respon cepat dari PT KAI terkait dengan ada sinyal tanda merah sehingga memerintahkan bagian maintenance untuk langsung datang ke TKP ke titik 40 200,” terang Engkus.

Aksi pencurian ini pertama kali terdeteksi setelah PT KAI Pusat mendapati adanya gangguan indikator sinyal merah di titik Km 42+200. Pihak KAI langsung merespon menerjunkan tim maintenance dan Satpam ke lokasi hingga berhasil menggagalkan potensi bahaya yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka JS kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

“Terpenuhi unsurnya ada dua pasal, Pasal 477 ayat (1) KUHP sama Pasal 323 KUHP tentang membahayakan lalu lintas kereta api. Jadi ada dua pasal yang disangkakan tersangka,” pungkas Engkus. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |