Polsek Bekasi Utara Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal

5 hours ago 10

Beranda Metropolis Polsek Bekasi Utara Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal

Pelaku IR. 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR yang diduga menjual obat keras secara ilegal.

Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Narkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti obat daftar G yang diduga akan diedarkan,” ujarnya Tono dalam keterangan, Rabu (25/2).

IR diketahui merupakan pria asal Aceh yang baru bekerja sebagai penjaga toko obat tersebut sekitar dua minggu. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan pasokan obat dari pihak lain.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 500 butir tramadol dan 135 butir heximer yang termasuk kategori obat keras daftar G dan peredarannya wajib menggunakan resep dokter.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bekasi Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IR dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan tempat tinggal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya. (rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |