Beranda Cikarang Pengedar Sabu di Babelan Ditangkap, Polisi Sita 98,30 Gram
Barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Babelan. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upaya seorang pengedar sabu berinisial W (33) mengelabui polisi dengan menyembunyikan narkotika di dalam bungkus rokok berwarna merah berakhir gagal. Modus tersebut berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Babelan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu malam (15/7).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menyergap terduga pelaku sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, mengatakan terduga pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyisipkan barang bukti ke dalam bungkus rokok agar terlihat seperti barang bawaan biasa.
“Dari pemeriksaan awal di lapangan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut sengaja disembunyikan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku untuk menyamarkannya,” ungkap Wito, Minggu (19/7).
Berbekal temuan awal tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan untuk melacak lokasi penyimpanan narkotika milik pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, petugas bergerak ke sebuah rumah di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram.
“Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram,” tuturnya.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit telepon genggam Samsung A32, serta sejumlah alat pengepakan berupa dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, dan lakban bening.
Saat ini, penyidik masih memeriksa W untuk mengembangkan kasus tersebut dan membongkar jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atasnya.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik,” pungkasnya. (ris)

22 hours ago
11

















































