Beranda Metropolis Disidak DPRD, Pengelola Pasar Baru Janji Benahi Fasilitas dan Gratiskan Sewa Lapak
Direktur Utama PT Mitra Patriot (Perseroda), David Hendradjid Rahardja, memberikan penjelasan tentangan penataan pasar kepada jajaran DPRD Kota Bekasi.
RADARBEKASI.ID, BEKASI — PT Mitra Patriot (Perseroda) selaku pengelola Pasar Baru Bekasi berjanji membenahi fasilitas dan menggratiskan sewa lapak bagi pedagang yang direlokasi ke Pasar Baru Bekasi.
Kebijakan itu terungkap setelah jajaran DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi relokasi PKL, Kamis (3/9/2026).
Direktur Utama PT Mitra Patriot (Perseroda), David Hendradjid Rahardja, mengatakan area relokasi di Blok II Pasar Baru telah siap menampung ratusan pedagang dari Jalan Prof M Yamin. Untuk meringankan beban pedagang selama masa transisi, pengelola membebaskan biaya sewa selama bulan pertama.
“Tempat untuk relokasi PKL M. Yamin di Blok II Pasar Baru sudah sangat siap. Kami memahami saat ini adalah masa transisi, sehingga untuk satu bulan pertama para pedagang tidak akan dikenakan biaya sewa agar tidak memberatkan mereka,” tegas David, Jumat (4/9/2026).
Pedagang yang sudah membayar sewa untuk September tidak perlu khawatir. Pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai akumulasi pembayaran pada bulan berikutnya.
Selain persoalan sewa, PT Mitra Patriot akan membenahi sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan DPRD. Perbaikan meliputi pemasangan awning atau atap di area rooftop, penambahan exhaust fan atau blower, serta lampu penerangan di area basement Blok II.
“Poin dari sidak tadi sudah kami tampung. Nanti kita akan tambahkan blower dan penerangan agar pedagang dan pembeli nyaman. Bahkan, menindaklanjuti masukan dewan, PTMP juga siap membantu mengganti karpet masjid di Pasar Baru,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, dan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, menyoroti kesiapan fasilitas di lokasi relokasi. Mereka meminta proses pemindahan pedagang tidak sekadar memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain.
DPRD juga memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pengelola dan pemerintah daerah untuk merampungkan proses pemindahan pedagang.
Relokasi tersebut ditargetkan membuat Jalan Prof M Yamin kembali tertib dari aktivitas PKL. Di sisi lain, pedagang diharapkan memperoleh tempat usaha yang layak di dalam Pasar Baru Bekasi. (*)

3 hours ago
9

















































