Beranda Cikarang Bupati dan Wali Kota Bekasi Tiap Bertemu Bahas Penataan Aset
BERBINCANG: Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, berbincang dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Kantor Wali Kota Bekasi, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mempercepat penyelesaian penataan aset yang berada di luar wilayah administratif masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat.
Berdasarkan catatan Radar Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 40 hektare aset yang berada di wilayah Kota Bekasi. Aset tersebut berupa lahan dan bangunan.
Sebaliknya, Pemerintah Kota Bekasi tercatat memiliki sekitar 300 hektare aset di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebagian besar berupa lahan, bangunan, serta pasar tradisional yang terbentuk sebagai dampak pemisahan wilayah administratif pasca-pemekaran daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan penataan aset lintas wilayah menjadi salahsatu agenda utama yang terus dibahas bersama Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama.
“Setiap kali bertemu, fokus utama kita adalah penataan aset. Kita berembuk, kita rapikan satu per satu. Sebagai pemimpin, sudah menjadi tugas kita untuk menyelesaikan ini agar masyarakat sejahtera,” ujar Asep, belum lama ini.
Asep menegaskan upaya penataan aset tidak didasari kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok. Ia menilai Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi memiliki ikatan sejarah serta kedekatan yang seharusnya menjadi modal untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa mengedepankan ego sektoral.
“Saya dengan Pak Wali Kota tidak ada kepentingan. Tapi ini adalah kepentingan untuk rakyat kita. Kita berada di rumpun yang sama, jadi tidak ada perdebatan atau egoisme,” tambahnya.
Ia menambahkan, pendekatan kekeluargaan akan terus dikedepankan agar penyelesaian aset tidak merugikan salahsatu pihak. Pemkab Bekasi juga menargetkan proses tersebut dapat menghasilkan kesepakatan sebelum masa jabatannya sebagai Plt Bupati berakhir.
“Dalam sisa masa pemerintahan ini, kita targetkan ada kesepakatan bersama, baik melalui pansus maupun mekanisme lainnya,” terang Asep.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan pentingnya kepastian hukum dan legalitas terhadap seluruh aset yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah. Menurutnya, aset tidak hanya harus tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Jangan sampai aset hanya ada kertasnya tetapi tidak bisa kita manfaatkan. Amanah Bapak Presiden adalah bagaimana aset memiliki value untuk kesejahteraan dan peningkatan PAD. Yang paling utama adalah mengamankan aset-aset milik kita masing-masing,” kata Tri.
Untuk mempercepat proses penyelesaian, Tri mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penataan aset.
“Tinggal kemauan dan itikad baik dari kita semua. Prosesnya kita lalui agar tidak ada mens rea atau niat yang salah. Kita ini sama-sama saudara, sama-sama ‘bocah Bekasi’. Yang terpenting adalah kesepahaman untuk memajukan warga di kedua wilayah,” pungkasnya. (ris)

21 hours ago
18

















































