Beranda Bisnis BPR di Bekasi Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha
ILUSTRASI: OJK. FOTO: OJK
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan yang dilakukan regulator untuk menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Edwin dalam keterangan resminya dikutip Kamis (21/8/2026).
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan setelah rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 2,98 persen dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 3,59 persen atau berada di bawah ketentuan minimal 5 persen.
Setahun kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 2026, status pengawasan bank tersebut meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan itu diambil setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan perusahaan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak manajemen dan pemegang saham dinilai belum mampu memenuhi persyaratan penyehatan yang ditetapkan regulator.
Dalam perkembangan selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Citra Bersada Abadi dilakukan melalui mekanisme likuidasi. LPS juga secara resmi meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 mengenai tata cara penanganan bank dalam resolusi terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi.
Menindaklanjuti permohonan LPS dan mengacu pada ketentuan Pasal 19 POJK yang berlaku, OJK kemudian menetapkan pencabutan izin usaha BPR yang berkantor pusat di Kota Bekasi tersebut.
Dengan berakhirnya izin operasional bank itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Edwin meminta masyarakat, khususnya nasabah BPR Citra Bersada Abadi, tidak panik menyikapi keputusan tersebut karena dana simpanan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (zak)

3 hours ago
8

















































