Bapenda Kabupaten Bekasi Tempel Stiker Merah 61 Reklame Belum Bayar Pajak

1 hour ago 6

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Stiker merah mulai menempel di sejumlah reklame di kawasan komersial Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penanda itu menjadi peringatan bagi pemilik reklame yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat 61 titik reklame ditertibkan pada 31 Agustus 2026. Reklame yang ditertibkan meliputi billboard, neon box hingga papan nama.

Hingga Kamis (3/9/2026), belum ada satu pun dari 61 titik tersebut yang tercatat telah menyelesaikan kewajibannya. Bapenda memberikan waktu 14 hari kerja kepada wajib pajak untuk menindaklanjuti hasil penertiban.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan penertiban objek pajak dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penindakannya dilakukan sebulan sekali, dengan semua jenis objek pajak. Kemarin ada sekitar 61 titik, meliputi kawasan komersial di Kecamatan Cikarang Utara,” ujar Iwan, Kamis (3/9/2026).

Dari 61 titik yang ditertibkan, Iwan menyebut belum ada yang menyelesaikan kewajibannya. Meski demikian, terdapat dua wajib pajak yang sedang memproses pendaftaran dan perizinan.

“Dalam waktu 14 hari kerja Bapenda terus melakukan evaluasi serta tindak lanjut terhadap hasil daripada penertiban,” jelasnya.

Iwan mengungkapkan, total potensi penerimaan yang hilang akibat reklame-reklame tersebut belum dapat dihitung secara pasti. Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame.

BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Bekasi Kejar Target Penerimaan 2026

“Total potensi yang loss belum dapat kami perhitungkan karena terkait rekomendasi penerbitan izin reklame yang akan dibahas bersama dinas terkait,” kata Iwan.

Ia menegaskan pemasangan stiker merah bukan merupakan tahapan akhir. Bapenda memiliki mekanisme bertahap sebelum mengambil tindakan tegas.

“Sebelumnya ditegur, dipanggil. Kalau masih tidak ada, baru ditempel stiker. Diberikan waktu lagi. Kalau tetap tidak ada, nanti bisa ditutup,” tegasnya.

Iwan mencontohkan, di penertiban sebelumnya penempelan stiker justru membuat wajib pajak bergerak cepat. Begitu mendapat peringatan, ada yang langsung mendaftarkan objek pajaknya dan melakukan pembayaran sehingga tidak perlu masuk ke tahap penutupan.

“Begitu ditempel stiker, ternyata langsung daftar. Berarti tidak sampai ditutup,” katanya.

Sasar Usaha Kecil hingga Perusahaan Besar

Penertiban tidak hanya menyasar pelaku usaha kecil. Sejumlah perbankan hingga perusahaan besar juga menjadi sasaran pengawasan.

“Pengusaha kecil, pengusaha besar, sama kewajibannya. Semua reklame ada aturannya dan tetap harus bayar,” ujar Iwan.

Namun tidak seluruh papan nama otomatis menjadi objek pajak reklame. Penentuan kewajiban mempertimbangkan jenis, ukuran, lokasi serta fungsi media yang dipasang.

Persoalan lain yang kerap ditemukan adalah reklame yang pengerjaannya menggunakan pihak ketiga atau vendor. Dalam sejumlah kasus, pemilik usaha disebut tidak mengetahui bahwa reklame atas nama merek tertentu belum diselesaikan kewajiban pajaknya.

“Kadang pemilik toko tidak tahu. Mereka menggunakan vendor. Vendor-nya yang bermasalah,” jelas Iwan.

Meski begitu, Bapenda tetap meminta pemilik reklame menyelesaikan kewajibannya. Persoalan dengan pihak vendor menjadi tanggung jawab pemilik usaha.

“Kita panggil dan sarankan dibayar oleh pemilik reklamenya. Nanti dia yang menyelesaikan permasalahan dengan vendornya,” katanya.

Besaran pajak reklame tidak dipukul rata. Nilainya dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) dengan sejumlah indeks sebagai dasar penetapan.

“Kalau nilai sewanya 25 persen dari NSR. Ada indeks jalan, indeks lokasi, indeks jenis reklame, apakah billboard, baliho, papan nama atau spanduk. Beda-beda,” ungkap Iwan.

Karena itu, nilai kewajiban antara satu objek reklame dengan objek lainnya dapat berbeda.

Di tengah penertiban yang terus digencarkan, Bapenda menyebut capaian penerimaan pajak daerah sejauh ini telah melampaui 75 persen. Angka tersebut bahkan sudah melewati target yang diproyeksikan tercapai hingga September.

“Dari target 75 persen sudah over target. Harusnya sampai September, sekarang sudah lebih dari 75 persen,” ungkap Iwan.

Namun Bapenda masih menghadapi persoalan loss potential atau potensi penerimaan yang belum dapat dipungut. Salah satunya akibat perubahan kewenangan reklame di ruas jalan provinsi.

“Ada loss potensi karena jalan provinsi tidak boleh. Itu sudah saya sampaikan juga dengan Dewan. Datanya ada, cuma saya lupa angkanya,” pungkasnya.(and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |