RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sorot Balik; Alhamdulillah, di hari ahad beberapa pekan yang silam terjadi lagi. Setelah selesai mengisi kajian Siroh Nabawiyah di salah satu masjid di Lippo Cikarang, jamaah menutup acara dengan melaksanakan acara makan-makan berjamaah.
Setelah sesi makan-makan selesai, seorang jamaah berceritera terkait perusahaannya yang dikirimi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ia merasa menyesal telah berkonsultasi dengan pegawai salah satu Kantor Pelayanan Pajak (Account Representative/AR), karena setelah membereskan kewajiban pajak pada satu tahun pajak tertentu, kemudian dilakukan miroring ke tahunn pajak sebelumnya.
Padahal, menurutnya, dulu ia belum mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kini, ketika hendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, malah ditarik ke tahun pajak sebelumnya (ditarik ke belakang).
Penulis menanggapinya dengan senyuman dan bertanya “Apakah pajaknya dibayar ke kas negara?” Jamaah tersebut jawab “ iya sih, tapi ya besar juga bayarnya dan kalo bisa sih kewajiban pajak tahun sebelumnya bisa di “putihkan”saja”.
Hal yang tak terduga terjadi ketika ada beberapa jamaah lain yang “membela” dan mengatakan bahwa sepanjang semua itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan masuk ke kas negara, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Bahkan, lebih jauh ia mengibaratkan seperti “penebus” dosa atas kesalahan masa lalu dan menambahkannya bahwa hal tersebut seperti melakukan “qodho” salat yang dulu tidak dilakukan. Alhamdulillah, semua jamaah tersenyum. Edukasi di grass root bisa dilakukan sesuai situasi, kondisi, dan dengan bahasa yang dimengerti oleh mereka.
Moralitas dan Integritas Wajib Pajak dan Petugas Pajak
Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari berbagai pulau dan masyarakat yang beragam, baik dari suku, ras, agama, maupun budaya. Masyarakat Indonesia selalu diajarkan untuk memiliki moral dan integritas dalam berpikir serta berperilaku. Cara berpikir dan berperilaku merupakan cerminan diri atau jati diri yang sesungguhnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), moralitas adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun, sedangkan integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, yang juga dapat berarti kejujuran.
Sebagai pribadi yang baik, ketika berpikir dan berperilaku tentu harus disesuaikan dengan standar moral dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh suatu masyarakat. Pribadi yang bermoral juga harus selalu memiliki sifat jujur dan dibarengi dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam segala aspek, termasuk dalam menjalankan peran sebagai warga masyarakat dan negara.
Penerimaan pajak negara, yang merupakan salah satu pilar utama dalam membiayai pembangunan dan penyediaan layanan publik, harus dikelola dan dikawal dengan prinsip dasar moralitas dan integritas yang kokoh sehingga timbul trust (kepercayaan) dari masyarakat kepada pengelola pajak, dan sebaliknya.
Hingga saat ini masih ada stigma negatif yang beredar di kalangan masyarakat terkait petugas/aparat perpajakan yang dinilai selalu menggelapkan pajak yang dibayarkan masyarakat. Hal itu membuat masyarakat menjadi antipati terhadap segala hal tentang pajak, termasuk membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Tentu saja perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi sama sekali. Hal tersebut merupakan tindakan yang tidak selayaknya, bahkan tidak sesuai dengan prinsip moralitas dan integritas seseorang.
Pemerintah suatu negara tidak hanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak secara efektif dan efisien, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Salah satu contoh perbuatan yang melanggar prinsip moralitas dan integritas adalah korupsi. Tindakan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Dampak korupsi sangatlah masif.
Semua orang menjadi korban, dan bahkan tanpa sadar pelaku korupsi juga merupakan korban dari tingkah polahnya. Tidak ada tindak pidana yang pelakunya sekaligus menjadi korban itu sendiri, kecuali korupsi. Oleh karena itu, korupsi tergolong tindak pidana luar biasa (extraordinary crime).
Korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi berbagai pihak. Pertama-tama, dari sudut pandang keuangan negara, korupsi merugikan penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, dan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi berpotensi menghambat kemajuan bangsa. Selanjutnya, dampak korupsi juga dirasakan oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang taat dan jujur merasa dikhianati ketika mengetahui bahwa ada oknum aparat pemerintah yang melakukan praktik korupsi. Hal ini dapat menggerus kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan. Selain itu, korupsi juga mencoreng nama baik lembaga tersebut di mata internasional. Kepercayaan investor asing terhadap stabilitas dan kepastian hukum di Indonesia dapat terkikis akibat praktik korupsi yang terungkap. Hal ini dapat mengurangi minat investasi asing yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan ekonomi negara.
Namun, dampak terberat dari korupsi adalah dekadensi moral dan integritas yang merusak fondasi sistem perpajakan itu sendiri. Sebagai penegak hukum di bidang perpajakan, lembaga pengelola pajak harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum. Ketika ada pegawai yang terlibat dalam praktik korupsi, hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan keyakinan akan keadilan dalam sistem perpajakan.
Sementara itu, seseorang ditetapkan sebagai Wajib Pajak tentunya bukan tanpa alasan. Proses penetapan tersebut didasarkan atas kepercayaan dari pemerintah untuk bersama-sama membangun Indonesia menjadi lebih baik melalui proses perpajakan dari seluruh Wajib Pajak. Seseorang dikatakan bermoral apabila mempunyai pertimbangan yang baik dalam menentukan baik dan buruknya suatu hal. Tentunya, seseorang yang bermoral adalah seseorang yang memiliki akhlak yang baik. Sedangkan seseorang dikatakan memiliki integritas apabila dapat menyesuaikan antara ucapan dan tindakannya. Seseorang yang berintegritas tentunya memiliki pribadi yang jujur dan karakter yang kuat.
Berdasarkan prinsip moral dan integritas tersebut, seharusnya hal itu dapat diaplikasikan langsung oleh seorang Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Indonesia menganut prinsip self assessment, yaitu Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penentuan besarnya pajak yang terutang diwenangkan kepada Wajib Pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Berdasarkan prinsip tersebut, tentunya seorang Wajib Pajak dituntut untuk selalu mengedepankan prinsip moralitas dan integritas dalam menyampaikan pelaporan perpajakannya. Dengan diberikannya kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya, bukan berarti seorang Wajib Pajak dapat berperilaku seenaknya dan tidak jujur dalam menyampaikan pelaporan pajaknya.
Sebagai Wajib Pajak, hendaknya tidak mengikuti perilaku para pengemplang pajak yang telah mencederai nilai dan rasa keadilan. Wajib Pajak hendaknya selalu memiliki moral yang baik dan menjunjung tinggi integritas dalam berperilaku.
Sebagai Wajib Pajak, kita harus selalu jujur dan disiplin dalam menyampaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan prinsip self assessment dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hubungan antara Pajak, Moralitas, Integritas, dan Trust
Komposisi pendapatan APBN yang didominasi oleh pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. Berikut beberapa peran pajak dalam memengaruhi strategi pemerintah dalam mengelola negara, yaitu:
Pertama, mengoptimalkan pendapatan negara. Pajak sebagai sumber pendapatan utama APBN memungkinkan pemerintah mendanai berbagai program dan kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, mengendalikan inflasi. Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan inflasi dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi. Pajak dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif kepada sektor-sektor strategis dan meningkatkan investasi.
Keempat, distribusi pendapatan yang adil. Pajak dapat digunakan untuk mencapai distribusi pendapatan yang lebih adil dengan mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi.
Moralitas, integritas, dan trust memiliki hubungan yang erat dalam konteks pajak. Wajib Pajak yang memiliki moralitas tinggi dan integritas yang kuat cenderung lebih percaya pada sistem pajak dan pemerintah. Kepercayaan ini kemudian dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Dalam meningkatkan moralitas, integritas, dan trust terkait pajak, beberapa hal yang harus dilakukan adalah: Pertama, meningkatkan transparansi. Pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam penggunaan pajak dan memberikan informasi yang jelas mengenai bagaimana pajak digunakan. Kedua, meningkatkan kesadaran.
Pemerintah harus meningkatkan edukasi dan sosialisasi sehingga terbentuk kesadaran serta kepedulian masyarakat tentang pentingnya pajak dan bagaimana pajak digunakan untuk mendukung pembangunan negara dan masyarakat. Ketiga, meningkatkan kepercayaan. Pemerintah harus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak dengan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan adil.
Terjadinya sinergi dalam penjagaan dan pemeliharaan moral serta integritas di antara Petugas Pajak dan Wajib Pajak akan menimbulkan efek positif dalam menunaikan amanah konstitusi sebagai Petugas Pajak dan Wajib Pajak berupa trust atau kepercayaan penuh dari Wajib Pajak khususnya, dan seluruh warga negara pada umumnya, kepada aparat/petugas pajak yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, terwujudlah cita-cita bersama, yakni Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.
Hayu bersinergi dalam menegakkan moralitas dan integritas sehingga terbentuk trust. Mulai dari diri kita, mulai dari sekarang, demi cinta sejati pada negeri. (*)
*) Ini adalah pandangan pribadi, tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
**) Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III.

13 hours ago
9

















































