Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Dipastikan Batal, Gugatan Hak Asuh Anak Masuk Pengadilan

14 hours ago 10

Beranda Entertainment Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah Dipastikan Batal, Gugatan Hak Asuh Anak Masuk Pengadilan

Ruben Onsu dan Sarwendah. Foto: Dok. Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Rencana pertemuan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, dipastikan tidak akan terlaksana dalam waktu dekat. Kepastian itu muncul setelah Ruben resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.

Langkah hukum yang diambil Ruben membuat agenda pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2026 terpaksa dibatalkan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan bahwa proses hukum yang kini berjalan menjadi alasan utama pertemuan tersebut kemungkinan besar tidak dapat direalisasikan.

“Terkait rencana pertemuan, dengan adanya gugatan kemungkinan bahwa pertemuan itu menjadi belum bisa dilaksanakan. Jadi kemungkinan pertemuan tanggal 11 tidak jadi dilaksanakan karena ada gugatan ini,” ujar Chris Sam Siwu pada Kamis (2/7/2026).

Meski agenda pertemuan batal, Chris menegaskan bahwa kedua belah pihak nantinya tetap memiliki kesempatan untuk berdialog melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan. Menurutnya, tahapan mediasi merupakan bagian dari prosedur awal yang wajib dijalani sebelum persidangan berlanjut ke pokok perkara.

Baca Juga: Diduga Sindir Adik Sarwendah, Betrand Peto Beri Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf: Saking Pengin Jaga Ayah

“Nantinya dalam proses persidangan awal akan ada agenda mediasi dari pengadilan, jadi kami akan mengikuti alur itu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Sarwendah mengaku menghormati keputusan Ruben Onsu yang memilih menyelesaikan persoalan hak asuh anak melalui jalur hukum. Mereka menilai penyelesaian di pengadilan merupakan langkah yang lebih tepat dibandingkan saling memberikan pernyataan di media yang berpotensi memicu opini publik dan memperkeruh keadaan.

“Menurut kami sudah sangat tepat bila penyelesaian masalah dilakukan melalui lembaga-lembaga yang kredibel, menghindari penggiringan opini publik dengan berbalas pantun di media,” ungkap Chris.

Ia pun menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif. Pihak Sarwendah berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan terbaik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami percaya Yang Mulia Hakim bisa memberikan putusan yang terbaik berdasarkan fakta di persidangan,” tutup Chris Sam Siwu. (mna)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |