Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada “Paket Kilat” di Balik Putusan Nikita Mirzani

2 hours ago 7

Beranda Entertainment Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada "Paket Kilat" di Balik Putusan Nikita Mirzani

Potret Rieke Diah Pitaloka. Foto: eMedia DPR

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Nikita Mirzani masih terus berupaya memperjuangkan keadilan atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pencucian Uang (TPPU) yang membuatnya harus menjalani masa hukuman. Setelah putusan kasasi yang memperberat hukumannya, artis kontroversial tersebut kini mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui tim kuasa hukumnya.

Langkah hukum yang ditempuh Nikita mendapat perhatian dan dukungan dari aktris senior sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Menurut kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, Rieke menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses hukum yang menjerat kliennya.

Dalam keterangannya kepada media pada 24 Juni 2026, Usman menjelaskan bahwa Rieke melihat adanya dugaan cacat hukum, baik dari sisi formil maupun materiil, dalam perkara yang menimpa Nikita Mirzani.

“Bu Rieke melihat ada cacat hukum, baik itu formil maupun materiil, dalam kasus Niki. Bahwa putusan untuk klien kami ini jauh dari rasa keadilan,” ujar Usman.

Dukungan yang diberikan Rieke didasarkan pada pandangannya bahwa persoalan yang seharusnya berada di ranah privat justru dipaksakan masuk ke dalam ranah pidana. Meski memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut, Usman memastikan bahwa Rieke tidak akan terlibat langsung sebagai saksi ahli dalam proses sidang PK yang akan datang.

Menurut Usman, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah akademisi dan pakar hukum dari berbagai universitas ternama di Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam proses peninjauan kembali tersebut.

“Beliau tidak akan menjadi saksi ahli. Kami sudah meminta bantuan beberapa pakar dari universitas-universitas ternama di Indonesia untuk hadir sebagai saksi ahli nanti,” jelasnya.

Di sisi lain, Rieke Diah Pitaloka secara terbuka mengungkapkan adanya sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam perjalanan kasus Nikita Mirzani. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah proses kasasi yang dinilai berlangsung sangat cepat.

Rieke mengungkapkan bahwa berkas perkara diterima oleh Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026 dan baru didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026. Namun hanya sehari setelah distribusi tersebut, tepatnya pada 13 Maret 2026, putusan kasasi langsung dijatuhkan.

Menurutnya, rentang waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas dan keluarnya putusan menimbulkan pertanyaan yang patut mendapat perhatian publik.

“Saya melihat ada indikasi seperti paket kilat dalam kasus ini,” kata Rieke.

Baca Juga: Tertipu Teman Dekat, Tantri ‘Kotak’ Alami Kerugian Besar, Total Korban Capai Rp 10 Miliar!

Tak hanya itu, mantan bintang sitkom Bajaj Bajuri tersebut juga mempertanyakan alasan di balik perubahan vonis yang diterima Nikita. Dalam putusan kasasi, hukuman Nikita diketahui meningkat dari empat tahun penjara menjadi enam tahun.

Rieke menilai perubahan hukuman yang cukup signifikan tersebut perlu dijelaskan secara transparan, mengingat proses pemeriksaan di tingkat kasasi terlihat berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.

“Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari empat tahun menjadi enam tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima,” tuturnya.

Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa keterlibatannya dalam mengawasi kasus Nikita Mirzani bukanlah bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Sebagai anggota DPR, ia mengaku hanya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan prinsip transparansi dan keadilan hukum tetap terjaga.

Ia menegaskan bahwa berbagai pertanyaan yang disampaikannya bukan merupakan tuduhan terhadap lembaga peradilan, melainkan bagian dari kontrol publik yang sah dalam negara hukum.

“Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar,” pungkasnya. (mna)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |