Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Dua Remaja di Mustikajaya, Rencana Tawuran Berujung Perampasan Motor

5 hours ago 9

Beranda Berita Utama Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Dua Remaja di Mustikajaya, Rencana Tawuran Berujung Perampasan Motor

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus. FOTO: HUMAS POLRES METRO BEKASI KOTA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tewasnya dua remaja yang jasadnya ditemukan di dalam saluran selokan di Jalan Raya Mustikajaya, Kota Bekasi. Polisi menyebut peristiwa yang bermula dari rencana tawuran itu kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk merampas sepeda motor korban.

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya, yakni KFA, RNAF, TH, FFRF, dan H, telah ditangkap. Sementara dua tersangka lainnya, ZG dan FB, masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6) sekitar pukul 04.10 WIB. Kapolres menjelaskan, kejadian bermula dari rencana aksi tawuran via media sosial antara kelompok “Timur Everybody” dan “Gasruk Mentality.

Saat kedua kelompok bertemu di kawasan Jembatan Mutiara Gading Timur (MGT), kelompok Gasruk Mentality memilih mundur karena kalah jumlah. Namun, kelompok Timur Everybody melakukan pengejaran. Polisi menduga pengejaran tersebut juga bertujuan menguasai sepeda motor milik korban.

“Mereka mengaburkan motifnya seolah-olah ini murni tawuran remaja biasa. Padahal, ada niat jahat terselubung untuk menguasai harta benda lawan. Begitu melihat jumlah musuh sedikit, mereka kejar, keroyok secara keji menggunakan senjata tajam tanpa belas kasihan, lalu melarikan sepeda motornya untuk dijual kembali,” tegas kapolres, saat konferensi pers penungkapakan kasus, Jumat (26/6).

Pengejaran terjadi di dua lokasi. Di depan Columbus Waterpark, korban berinisial ZR dikeroyok hingga mengalami luka berat, termasuk putusnya salah satu jari tangan. Sepeda motor Honda Vario miliknya kemudian dibawa kabur. Polisi menyebut KFA diduga menjadi pelaku utama dalam perampasan tersebut.

BACA JUGA: Terkait Dua Jasad Dalam Selokan di Mustikajaya, Polisi: Korban Tawuran

Pengejaran berlanjut hingga Jalan Raya Cimuning. Tiga korban lainnya, yakni DORG, FPP, dan MTA, diserang saat mengendarai sepeda motor. Salah seorang korban terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala sehingga pengendara kehilangan kendali dan sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh ke dalam saluran air.

Menurut Kusumo, para tersangka kemudian mengeroyok para korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul saat mereka sudah tidak berdaya. Akibatnya, DORG dan FPP meninggal dunia di lokasi kejadian dalam selokan, sedangkan MTA selamat meski mengalami luka berat.

“Korban sudah dalam kondisi tidak berdaya ketika para pelaku terus melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam dan benda tumpul hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |