Pemkab Bekasi MoU PSPEL, Darurat Sampah Selesai Dua Tahun

14 hours ago 18

Beranda Cikarang Pemkab Bekasi MoU PSPEL, Darurat Sampah Selesai Dua Tahun

ILUSTRASI: Foto udara kondisi sampah di TPA Burangkeng, Setu, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan status darurat sampah dapat selesai dalam kurun waktu dua tahun.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, usai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Danantara di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

“Darurat sampah akan diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun. Lalu pembangunan PSEL sendiri diberi waktu hingga 2028 sehingga setelah itu kedaruratan sampah di Kabupaten Bekasi akan selesai,” ujar Asep.

Asep mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas lima hektare di kawasan TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.

“Untuk proses pematangan lahannya juga sudah disiapkan anggaran sebesar Rp16,5 miliar sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan ini,” kata Asep.

PSEL nantinya akan mengolah sampah basah menjadi energi listrik. Volume sampah di TPA Burangkeng juga dinilai telah memenuhi kebutuhan operasional fasilitas tersebut yang mencapai 2.250 ton per hari.

“Jadi sampah yang baru masuk Burangkeng, langsung ditangani dengan PSEL ini,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa ditangani secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta agar penanganannya berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting untuk mempercepat solusi penanganan sampah di Kabupaten Bekasi,” terang Asep. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |