Beranda Bisnis Pedagang Es Meninggal karena Sakit, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Berikan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris
BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Anom, pedagang es, kopi, dan gorengan yang meninggal karena sakit. Santunan diterima oleh ahli waris, Oom, selaku istri almarhum.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Anom, pedagang es, kopi, dan gorengan yang meninggal karena sakit. Santunan diterima oleh ahli waris, Oom, selaku istri almarhum.
Menurut keterangan pihak keluarga, sejak tiga tahun terakhir almarhum bersama istri berjualan kopi es dan gorengan di Desa Karangsambung RT 02 RW 06, Kecamatan Kedungwaringin. Setiap hari mereka mulai berjualan dari pukul 05.00 hingga 17.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Suatu hari, almarhum pulang kerja dalam kondisi tidak enak badan dan meminta dipijat. Setelah itu, ia meninggal dunia tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
Kepala Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyampaikan turut berduka cita dan berharap manfaat yang diberikan melalui JKM dapat membantu keluarga almarhum.
Ia mengatakan, almarhum dan istrinya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) selama sekitar tiga tahun.
“Almarhum bersama istri sudah menjadi peserta lebih dari tiga tahun,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.
Ia menambahkan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal.
“Seperti yang kami berikan saat ini yaitu santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta yang diterima oleh keluarga almarhum bapak Anom ini merupakan kewajiban kami BPJS Ketenagkerjaan bersama pemerintah daerah untuk membantu keluarga yang ditinggalkan agar dapat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan,” tambah Indhy.
Proses pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Calon peserta dapat mengakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan, agen, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan. Dengan iuran yang terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang diberikan mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. (oke/*)

13 hours ago
16

















































