Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Jumat 24 April 2026

10 hours ago 17

Beranda Bekasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Jumat 24 April 2026

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok Satlantas Restro Bekasi Kota.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang akhir pekan, layanan SIM Keliling di Kota Bekasi kembali beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur, Pondokgede, yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, Jumat (27/4/2026).

Layanan ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor pelayanan tetap.

Mengacu pada informasi yang dihimpun radarbekasi.id, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi.

Beberapa dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP sebanyak tiga lembar beserta aslinya, fotokopi SIM tiga lembar serta SIM asli, dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kamis 23 April 2026, Dialihkan ke Revo Mall Bekasi dan MPP

Selain itu, untuk biaya layanan, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp225.000, sementara SIM C sebesar Rp220.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, merujuk informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi pada hari yang sama akan beroperasi di Pizza Hut Kosambi Jatiasih mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Adapun untuk wilayah Kabupaten Bekasi, layanan serupa tersedia di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat diingatkan untuk membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, serta STNK asli yang dilengkapi dengan salinan fotokopi masing-masing.

Diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. (zak)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |