Beranda Berita Utama DPRD Minta Dishub Transparan soal Evaluasi Bus Trans Beken
MELINTAS: Satu unit Bus Rapid Transit (BRT) Biskita Trans Bekasi Patriot melintas di Jalan Kalimalang, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. Raiza Septianto/Radar Bekasi.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sudah dua pekan Bus Trans Beken rute Terminal Induk Bekasi–Harapan Indah (Terminal-HI) berhenti beroperasi. Di balik penghentian layanan sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi menyeluruh kualitas layanannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Zeno Bachtiar mengatakan, operasional rute Terminal–HI dihentikan sementara selama maksimal 30 hari. Evaluasi dilakukan terhadap berbagai aspek layanan, mulai dari titik pemberhentian hingga kualitas operasional.
“Evaluasi terhadap titik henti, tingkat layanan, dan lain-lain,” ujar Zeno.
Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar pembenahan sebelum armada kembali melayani penumpang pada awal Agustus mendatang.
Saat ini, layanan Trans Beken yang masih beroperasi hanya rute Vida Bantargebang–Summarecon dengan 15 armada. Sementara rute Terminal Induk Bekasi–Harapan Indah dilayani sembilan bus yang untuk sementara ditarik dari operasional.
Zeno mengungkapkan, tingkat okupansi penumpang pada rute Vida Bantargebang–Summarecon tergolong tinggi dengan load factor mencapai 80 hingga 85 persen. Dari 44 kursi yang tersedia di setiap armada, rata-rata sekitar 39 kursi terisi pada setiap perjalanan.
“Artinya, dari 44 kursi yang tersedia di setiap unit, rata-rata sudah terisi sekitar 39 kursi,” katanya.
Tarif Trans Beken saat ini masih tetap, yakni Rp6.000 untuk rute Vida Bantargebang–Summarecon dan Rp4.500 untuk rute Terminal Induk Bekasi–Harapan Indah.
Meski terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Dishub mengaku belum menerima laporan dari operator mengenai dampaknya terhadap biaya operasional maupun kualitas layanan.
“Sementara ini dari operator belum memberikan catatan-catatan,” ucap Zeno.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary meminta seluruh hasil evaluasi dipublikasikan secara transparan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perubahan yang dilakukan sebelum layanan kembali dioperasikan.
“Supaya masyarakat tahu apa saja yang berubah setelah evaluasi 30 hari. Harapannya tentu ada peningkatan kualitas layanan yang benar-benar dirasakan pengguna,” katanya.
Ia juga meminta Dishub menjelaskan secara terbuka apabila evaluasi berujung pada perubahan tarif. Menurutnya, setiap kebijakan harus disampaikan sejak awal agar tidak membebani masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.
“Kalau memang ada penyesuaian tarif, sampaikan sejak awal kepada masyarakat beserta alasannya sehingga tidak menimbulkan polemik,” tandasnya. (sur)

4 hours ago
9







































