36 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

2 hours ago 6

Beranda Metropolis 36 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Gerbong KRL yang ringsek di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Proses pendalaman masih berlanjut, termasuk terhadap sopir taksi Green SM yang dijadwalkan kembali diperiksa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari pelapor, korban, warga sekitar, sopir, hingga perwakilan perusahaan taksi Green SM. Penyidik juga menghimpun keterangan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) serta instansi terkait lainnya.

”Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,” ungkap Budi kepada awak media dikutip dari JawaPos, Selasa (5/5).

Budi menyebut bahwa proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Pada hari ini, penyidik memanggil perwakilan VinFast Auto sebagai saksi. Sementara itu, sopir taksi berinisial Richard Rudolf Passelima (RRP) dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (7/5).

”Pemeriksaan lanjutan terhadap RRP selaku pengemudi taksi Green SM, bersama Pusat Laboratorium Forensik (Polri),” terang dia.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga akan menyasar petugas pengawas selatan dan kepala sintel pada Jumat (8/5). Sementara saksi lainnya dijadwalkan berasal dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta pihak terkait lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyelidikan mulai mengungkap sejumlah fakta baru, salah satunya terkait pengalaman kerja sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP yang terbilang masih sangat singkat.

Berdasarkan temuan penyidik, yang bersangkutan baru mulai bekerja sejak 25 April 2026 atau hanya 2 hari sebelum kejadian tabrakan kereta yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.

”Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian (kecelakaan kereta),” ucap Budi pada Jumat (1/5).

Selain itu, kepada penyidik, RPP mengaku hanya menjalani pelatihan selama satu hari yang mencakup pengenalan dasar pengoperasian kendaraan listrik, mulai dari menyalakan hingga mematikan kendaraan. Temuan tersebut kini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

”Itu masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan,” ujarnya.

Budi menambahkan, sopir tersebut juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif dari alkohol maupun narkotika. Hingga saat ini, status hukumnya masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, meski penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”Apabila dari keterangan-keterangan saksi, keterangan lain, alat barang bukti dan didukung dari CCTV, analisa, dilakukan gelar perkara, maka setelah gelar perkara akan ada keputusan apakah yang bersangkutan bisa beralih status dari saksi maupun tersangka. Nanti kami akan update,” terang Budi. (zak)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |