23 Pasangan di Bekasi Akhirnya Punya Buku Nikah Setelah Puluhan Tahun Berumah Tangga

11 hours ago 14

Beranda Metropolis 23 Pasangan di Bekasi Akhirnya Punya Buku Nikah Setelah Puluhan Tahun Berumah Tangga

ISBAT: Sebanyak 23 pasangan menjalani isbat nikah di Aula Masjid Agung Al Barkah, Jumat (14/8).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan tahun hidup sebagai pasangan suami istri tanpa dokumen perkawinan resmi bukan lagi persoalan bagi 23 pasangan di Kota Bekasi. Melalui program Isbat Nikah Terpadu, pernikahan mereka akhirnya mendapat penetapan pengadilan dan tercatat secara resmi.

Penetapan tersebut diberikan Pengadilan Agama Bekasi pada Jumat (14/8). Setelah memperoleh putusan pengadilan, para pasangan selanjutnya dapat mengurus dokumen kependudukan sebagai pasangan yang sah secara administrasi.

Ketua Pengadilan Agama Bekasi Rahmat Arijaya mengatakan, 23 pasangan tersebut telah melalui proses verifikasi sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan mengikuti Isbat Nikah Terpadu. Pernikahan yang sebelumnya berlangsung tanpa pencatatan resmi kemudian disahkan melalui penetapan pengadilan.

“Penetapan pengadilan ini menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan buku nikah. Tercatat di sana pernikahannya terjadi di masa lalu,” kata Rahmat.

Namun, tidak seluruh pasangan yang mengajukan isbat nikah dapat mengikuti proses tersebut. Sejumlah pasangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, salah satunya karena masih terikat perkawinan dengan pasangan lain.

“Tidak memenuhi syarat itu seperti masih terikat dengan perkawinan yang lain. Jadi sebelum didaftarkan itu sudah diverifikasi, ini tidak bisa didaftarkan,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, perkawinan dengan lebih dari satu pasangan tidak dapat dilakukan begitu saja. Pernikahan tersebut harus melalui prosedur hukum dan memperoleh izin dari pengadilan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pencatatan perkawinan. Status perkawinan yang tercatat menjadi penting untuk berbagai kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk persoalan hak anak dan warisan.

“Sebaiknya masyarakat kalau menikah itu langsung ke KUA, jangan menikah sirih, karena nanti kasihan anak-anaknya,” tambahnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bekasi Agus Harpa Senjaya mengatakan, Isbat Nikah Terpadu merupakan kolaborasi Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Melalui program tersebut, pasangan yang pernikahannya disahkan tidak hanya memperoleh penetapan pengadilan. Mereka juga langsung mendapatkan sejumlah dokumen kependudukan, mulai dari buku nikah hingga Kartu Keluarga (KK).

“Dalam isbat nikah ini mereka langsung mendapatkan buku nikah, kartu keluarga, termasuk putusan pengadilan yang mengesahkan perkawinan mereka atau sudah tercatat secara resmi,” ungkap Agus.

Program Isbat Nikah Terpadu telah beberapa kali digelar di Kota Bekasi. Pemerintah masih membuka ruang fasilitasi bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat, khususnya pasangan dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Menariknya, jumlah peserta tahun ini jauh di bawah target. Dari target 120 pasangan atau 10 pasangan dari setiap kecamatan, hanya 23 pasangan yang mengikuti program tersebut.

Agus menilai rendahnya jumlah peserta bisa menjadi sinyal positif bahwa jumlah warga kurang mampu yang pernikahannya belum tercatat semakin berkurang.

“Artinya, mungkin untuk tahun ini data warga yang kurang mampu tapi pernikahannya belum tercatat itu semakin sedikit. Artinya, sudah tercatat secara resmi,” pungkasnya.(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |