11 Calon Pengantin Usia Anak Ajukan Dispensasi Kawin ke PA Bekasi

14 hours ago 13

Beranda Berita Utama 11 Calon Pengantin Usia Anak Ajukan Dispensasi Kawin ke PA Bekasi

Kantor PA Bekasi. FOTO: DOKUMENTASI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pernikahan usia anak masih terjadi di Kota Bekasi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 11 calon pengantin yang belum berusia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Bekasi.

Sebagian permohonan tersebut diajukan karena kondisi darurat, termasuk kehamilan di luar nikah. Ada pula orangtua yang mengajukan dispensasi karena khawatir anaknya terjerumus dalam pergaulan negatif.

Panitera PA Bekasi, Mohamad Khotib, mengatakan para pemohon merupakan calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

“Ini merupakan calon pengantin yang belum memenuhi syarat usia menikah 19 tahun,” kata Khotib, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, sebagian besar pengajuan dispensasi kawin dilatarbelakangi keadaan darurat, termasuk kehamilan. Namun, terdapat pula permohonan yang diajukan karena kekhawatiran orangtua terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal negatif.

Sepanjang 2025 lalu, pengajuan dispensasi kawin yang ditangani oleh PA Bekasi selama satu tahun sebanyak 33 perkara. Melihat perjalanan tahun ini, Khotib berharap jumlahnya menunjukkan tren menurun.

“Dibandingkan tahun lalu mudah-mudahan ada penurunan,” ucapnya.

Dispensasi kawin diberikan melalui proses persidangan. Dalam persidangan, hakim memberikan nasihat kepada calon pengantin mengenai kesiapan membangun rumah tangga, termasuk kondisi ekonomi.

“Nasihat-nasihat sekilas disampaikan dalam persidangan, kan dilihat sudah ada penghasilan atau belum, ke depan supaya menjaga keluarga supaya utuh,” tambahnya.

Pernikahan dini menjadi salah satu perhatian dalam peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Bekasi awal Agustus lalu. Pemerintah Kota akan melakukan serangkaian upaya untuk menekan angka pernikahan dini di Kota Bekasi. Hal ini perlu dilakukan lantaran rentan terhadap perceraian hingga kesehatan reproduksi.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi, Kusnanto Saidi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan PKK dan Puspaga telah berkeliling ke beberapa sekolah untuk memberikan sosialisasi. Sekolah-sekolah yang menjadi sasaran kali ini di jenjang menengah atas (SMA).

Dari sisi kesehatan, pernikahan dini akan berdampak pada proses reproduksi di usia yang belum matang.

“Kita berbicara tentang reproduksi antara laki-laki dan perempuan, kemudian setelah itu bagaimana ketika usia reproduksi yang belum mumpuni nanti berdampak proses kehamilan dan kelahiran,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa kesehatan reproduksi ini juga berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak yang dilahirkan, seperti sunting. Selain itu, faktor ekonomi juga harus menjadi perhatian penting.

“Nanti ketika terjadi kehamilan kan harus diperhatikan betul pada seribu hari pertama kehidupan (anak). Kalau belum matang secara mentalitas dan ekonomi akan menyebabkan bayi lahir stunting,” ucapnya.

Selain melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, Kusnanto juga menyampaikan DPPKB telah membentuk Program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di tiap sekolah. Program ini melibatkan para guru untuk memberikan edukasi serta wadah konsultasi siswa di sekolah.

Di tingkat siswa lanjut Kusnanto, sejumlah siswa dididik dalam program Generasi Berencana (Genre). Diharapkan konsultasi dengan sesama siswa akan lebih terbuka. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |